Selasa, 17 Maret 2015

Warga Minta Tower Seluler Dirobohkan

Warga Minta Tower Seluler Dirobohkan

10 Maret 2015 2:21 WIB Category: Semarang MetroSmCetak A+ / A-
TUGU – Warga RT 1 RW 1 Kelurahan Karanganyar meminta tower Base Transceiver Station (BTS) di wilayah mereka dirobohkan saat rombongan DPRD Kota Semarang yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di area itu, Senin (9/3).
Sebab lokasi tower tersebut berada di perkampungan padat sehingga dinilai berbahaya bagi penduduk.
Sakiman (60), warga RT 1 RW 1 Kelurahan Karanganyar menerangkan, tower tersebut sudah berdiri sekitar empat bulan. Keberadaan tower setinggi 35 meter dengan kontruksi beton itu berdiri di antara rumah warga.
Masyarakat menginginkan agar bangunan tersebut segera dirobohkan. Dia mengatakan, pihak pengembang sebelum mendirikan tower itu melakukan pendekatan door to door yang lebih condong ke intervensi daripada musyawarah.
”Hanya beberapa warga yang diajak bicara tentang pembangunan tower itu, tidak semuanya. Keberadaan tower itu jelas sangat membahayakan karena terletak di antara rumah warga dan di dekat jalan kampung. Warga sekitar juga dijanjikan kompensasi,” katanya.
Indah (40), warga yang rumahnya tepat di samping tower itu menerangkan, dirinya resah setelah tower tersebut jadi. Menurutnya warga yang tinggal di sekitar menara akan terkena dampak pancaran radiasi yang mengganggu kesehatan.
Minim Sosialisasi
”Kami juga khawatir bila anak-anak yang bermain disekitar sana. Dibelakang tower itu terdapat sungai. Selama pembangunanya juga tidak ada sosialisasi,” ujarnya.
Ketua RT 1 RW I Kelurahan Karanganyar, Khasani, mengatakan, pendirian tower di lingkungannya tersebut minim sosialisasi.
”Saya tidak pernah mendapat sosialisasi, baik dari pihak pengembang maupun pemilik lahan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Mualim yang melakukan sidak bersama rombongan menerangkan, pendirian tower itu harus segera ditelusuri tidak hanya pemilik towernya saja. Dari laporan warga sekitar yang didapatkannya, pembangunan menara itu tidak melibatkan seluruh warga.
Mualim menambahkan, pihak kelurahan setempat juga tidak mengetahui perizinan pendirian tower tersebut. Pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengambil keputusan terhadap tower yang diduga ilegal itu.
”Tidak hanya pemilik lahan dan pengembang tower, namun semua pihak harus ditelusuri mengapa dikeluarkan izin, padahal disitu adalah pemukiman padat penduduk,” tuturnya. (fri-87)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar