Selasa, 17 Maret 2015

Bermasalah, Lima Menara BTS di Kudus Dibongkar

Bermasalah, Lima Menara BTS di Kudus Dibongkar

17 Maret 2015 6:59 WIB Category: Suara Muria Dikunjungi: kali A+ / A-
Click Here
COPOT KABEL: Seorang pekerja sibuk mencopot kabel di menara BTS yang berada di Dusun Kradenan, Desa Demaan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (suaramerdeka.com/Saiful Annas)
COPOT KABEL: Seorang pekerja sibuk mencopot kabel di menara BTS yang berada di Dusun Kradenan, Desa Demaan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (suaramerdeka.com/Saiful Annas)
KUDUS, suaramerdeka.com – Sebanyak lima menara telekomunikasi (BTS) di Kabupaten Kudus dibongkar karena bermasalah terkait perizinan. Tower bermasalah tersebut sebelumnya juga diprotes warga sekitar.
Data Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kudus menyebutkan, lima tower yang dibongkar berada di Desa Ngembalrejo, Gondangmanis, Langgardalem, Jati, dan Demaan.
Yang terbaru, tower milik PT Indosat yang berada di RT 1 RW 6 Dusun Kradenan, Desa Demaan, Kecamatan Kota mulai dibongkar, Senin (16/3). Tower tersebut sebelumnya disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus.
Abdul Halil Kepala Satpol PP Kudus, mengatakan, tower yang dibangun 1996 itu diketahui habis masa izin operasinya pada tahun lalu. PT Indosat selaku pemilik tower tak bisa mengajukan perpanjangan izin karena muncul keberatan dari warga sekitar.
Keberadaan tower sempat memicu ketegangan warga sekitar. Satpol PP pun menyegel tower setinggi sekitar 40-an meter tersebut. “Hari ini (kemarin – Red), PT Indosat baru mematikan mesin sekaligus membongkar menara BTS. Menara BTS ini tak bisa diperpanjang izinnya karena terganjal izin HO (gangguan),” katanya.
Pembongkaran tower disaksikan aparat Satpol PP, Pemerintah Desa Demaan, dan Kecamatan Kota. Perwakilan Indosat Budiono mengatakan, pihaknya sebenarnya ingin memperpanjang perizinan tower tersebut. “Karena izin tak bisa diperpanjang, kami terpaksa membongkar tower. Diperkirakan pembongkaran memakan waktu hingga seminggu kedepan,” ujarnya.
Revlisianto Subekti Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kudus, mengatakan, sebuah tower di Desa Lau, Kecamatan Dawe juga tengah dalam proses pembongkaran.
“Sejak 2013 kami belum mengeluarkan izin pendirian tower lagi. Jika ada tower berdiri setelah 2013, bisa dipastikan ilegal. Hingga saat ini total tower berizin yang masih berdiri sebanyak 98 unit,” katanya.
(Saiful Annas/CN39/SM Network)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar