Selasa, 17 Maret 2015

Tower BTS Diprotes Warga

Tower BTS Diprotes Warga

PINANG, SNOL Kembali keberadaan bangunan tower base transmission station (BTS) diprotes warga. Kali ini tower milik PT Satelito Palapa Indonesia (Indosat) di Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang mendapat penolakan. Aksi protes warga ini lantaran pemilik BTS tersebut akan menambah kekuatan frekuensi saluran dengan memasang alat yang beratnya mencapai 1 ton, sementara ketinggian BTS itu sendiri mencapai 75 meter.
Ketua RW 06 Kelurahan Sudimara Pinang, Marum mengatakan, keberadaan bangunan tower BTS sudah ada sejak tahun 1996, saat itu belum banyak rumah warga yang berada di sekitar tower tersebut tapi sekarang sudah banyak pemukimnya. “Kami sangat keberatan adanya penambahan alat baru dari tower tersebut, yang berat alat tersebut mencapai 1 ton. Ini sangat membahayakan warga yang tinggal tidak jauh dari tower itu, apalagi sekarang rumah-rumah sudah semakin padat,” ujar Marum, Kamis (6/3).
Dijelaskan Marum, seharusnya pihak BTS sebelum melakukan penambahan alat minta izin dari warga dulu, karena izin dari warga ini sangat prinsip. Apalagi selama 20 tahun berdiri tidak ada kontribusi dari perusahaan ke warga sekitar. “Usia tower BTS ini sudah mencapai 20 tahun, jadi warga resah takut kondisi tower sudah rapuh dan menimpa rumah-rumah mereka. Kami minta pemilik tower untuk memindahkan bangunan ini,” ucapnya.
Senada diungkapkan, Jamaluddin Ketua RT04/06. Menurutnya, warga meminta kepada pemilik tower agar membebaskan lahan pada level ring satu dari tower tersebut. “Tawaran dari warga, kalau tidak dibebaskan lahannya ya dipindahkan saja towernya. Jika ada angin kencang, suaranya sangat bergemuruh, apalagi kalau ada petir, warga sangat ketakutan,” ucapnya.
Robi Susanto Project Manajer PT Satelito Palapa Indonesia mengakui bahwa keberadaan pembangunan tower tersebut sudah sejak tahun 1996 dan telah memiliki izin dari warga. “Penambahan alat ini karena masih ada tanah kosong, kami juga buatkan IMB dan surat kepemilikan tanah pun ada. Terkait permintaan warga untuk membongkar, itu kewenangan pimpinan,” tukasnya.(jojo/made)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar