Kamis, 12 Maret 2015

Komisi B DPRD Surabaya tolak kebijakan satu tower untuk tiga provider

 0Google +0 0 0
Komisi B DPRD Surabaya tolak kebijakan satu tower untuk tiga provider - Rawan ambruk, ancam keselamatan warga - Kartika Damayanti Anggota Komisi B DPRD Surabaya
(Foto: iwan)Kartika Damayanti Anggota Komisi B DPRD Surabaya


LENSAINDONESIA.COM: Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya mengkritisi keinginan pemkot agar satu menara telekomunikasi dibuat untuk tiga operator.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Kartika Damayanti yang akrab disapa Maya ini mengatakan, hasil kajian para ahli dari ITS Surabaya, Nuradi Purwandari dan Oki Puspotorini menyebutkan, satu menara telekomunikasi untuk tiga operator sangat dikhawatirkan rawan ambruk.
“Alasannya, satu operator atau satu provider telepon seluler memiliki tiga antena. Bila, satu tower dipakai tiga operator, maka di dalamnya akan ada sembilan antena yang panjangnya rata-rata 2-3 meter,” kata anggota Pansus Pendirian Tower ini.
Maya menambahkan, tower dengan tiga operator disebut tenaga ahli menyimpan ancaman bagi warga di sekitar tower. Apalagi, kalau konstruksi tower kurang kuat. “Saya kira pendapat tenaga ahli itu tidak diembel-embeli kepentingan apa-apa. Yang dikatakan mereka benar adanya,” katanya.
Menurut dia, semangatnya memang satu menara bisa dipakai bersama minimal tiga operator dan ini sudah ditetapkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Tapi, kalau ada menara yang dipaksakan mampu menampung sembilan antena, bisa membahayakan warga sekitarnya. Namun demikian, Pemkot Surabaya tetap pada pendirian dengan menyatakan bahwa satu tower untuk tiga operator tidak ada masalah.
“Ada wacana antena operator dititipkan di gedung tinggi bertingkat. Harapannya nantinya tidak perlu ada antena operator yang dipasang di atas tower atau menera telekomunikasi. Namun, masalah ini juga diperdebatkan, karena kekuatan gedung tidak bisa dipertanggung jawabkan,” katanya.@iwan_christiono/*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar