Kamis, 12 Maret 2015

Satpol PP Bongkar Tower Tak Berizin Milik XL

Satpol PP Bongkar Tower Tak Berizin Milik XL

satpol pp
SIKAT: Satpol PP Kabupaten Sukabumi membongkar tower setinggi 42 meter milik oprator seluler berlogo XL.ZAKI SUHENDRI
Oleh: Zaki Suhendri
SUKABUMI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi tak ada kompromi. Mendapati tower (BTS) milik operator seluler PT Axiata (XL) di Jalan Siliwangi Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak tak berizin dibongkar, Rabu (21/1/2015)
Pembongkaran tidak main-main, setelah menelisik tower tersebut ilegal lantas membongkarnya. Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka, operator berlogo XL ini tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), izin prinsip,  izin penguasaan menara telekomunikasi, mau pun izin hidrogen oksigen (HP).
Dadang melanjutkan, posisi tower selain melanggarperda 6 tahun 2005 tentang izin mendirikan bangunan dan perda no 5 tahun 2013 tentang menara telekomunikasi, juga munculnya desakan dari pihak komite sekolah.
“Makanya kami membongkar tower setinggi 42 meter ini karena tidak ada izin administrasi seperti izin HO. Lagipula tidak ada koordinasi dengan warga sekitar di lokasi berdirinya tower,” jelasnya.
Dia mengingatkan, seluruh perusahaan atau provider menara telekomunikasi sebelum membangun wajib mengurusi izin.
“Sebelum kami melakukan pembongkaran, kami sudah berkoordinasi dengan pihak provider dengan memberikan kesempatan melengkapi izin, tapi perusahaan tersebut tidak ada kooperatif,”imbuhnya.(tm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar