Rabu, 27 Juli 2011

April, Perda Disosialisasikan



 
Kamis, 24 Maret 2011 , 08:49:00

TIDAK dipungkiri, keberadaan menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS), mengancam sejumlah daerah di Kabupaten Bogor.
Data yang diperoleh dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bogor, sedikitnya782 BTS sudah berdiri tegak hampir di seluruh daerah.

Itu pun baru BTS yang diyakini sudah mengantongi perizinan dari pemkab.
Sementara, perkiraan yang belum mengantongi izin atau bodong mencapai ribuan BTS.
Hal yang menjadi pertanyaan, apakah Perda tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama yang baru saja disetujui dewan, mampu menebang hutan baja tersebut.

Menurut Kasi Pos dan Telekomunikasi pada Diskominfo Erry Risman mengatakan, perda sedang dalam tahap pengesahan. Rencananya, April mendatan akan mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Khususnya, para pengusaha menara sebagai pelaku usaha.

Sementara itu, pemkab sudah memberikan surat edaran bernomor 555/416-DTBP perihal perizinan BTS kepada sejumlah SKPD. Di antaranya, BPT, Diskominfo, DTRP dan DTBP.

Ia mengaku, BTS yang terdata sekitar 738 tower. Itu berdasarkan data dari 2003-2010.
Sedangkan, untuk 2011, pihaknya belum melakukan pendataan, mengingat perda yang ada belum diberlakukan.

"Kita akan mengacu pada itu ketika akan mendata ulang," imbuhnya. Dikatakannya, dalam pembangunan tower, pemilik harus memiliki rekomendasi dari Diskominfo. Sebab, salah satu syarat pembangunan, selain memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), BTS harus mengantongi surat rekomendasi.

Erry menambahkan, sejauh ini penataan BTS masih tak beraturan. Tapi, dibuatnya perda ini diharapkan bisa menata keberadaan BTS. 
Sejauh ini, ada tujuh kecamatan yang ditangguhkan proses perizinannya lantaran belum diberlakukannya perda di masyarakat. Namun, bulan depan rencananya mulai disosialisasikan. 

Sementara itu, Ketua Pansus Perda Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, Tengku Hanibal mengaku, untuk sosialisasi memang perlu waktu.
Dimana, saat ini draf perda sedang dievaluasi gubernur.

Menurut dia, perda yang dibuat bukan merupakan retribusi dari pembangunan menara BTS. Melainkan, lebih kepada penyelidikan dan pengawasan terhadap berdirinya menara.
Selain itu, tujuannya agar SKB 3 menteri yang sudah ada bisa berjalan efektif.
"Di sini kita ingin seluruh operator seluler  bersinergi dengan bergabung menjadi satu menara," jelas politisi dari partai berlambang Kakbah ini.

Lebih lanjut dikatakan, sanksi yang akan diberikan kepada pemiliki tower, antara lain denda hingga konsekuensi hukum. Itu jika pemilik melanggar peraturan.
Sebab, legalitas tower yang ada saat ini masih sumir. Sehingga, ke depan, diharapkan BPT dan DTBP bisa memverifikasi keseluruhan BTS di Kabupaten Bogor.
Baik itu yang  berekomendasi maupun yang tidak.

Menara Bersama Dinilai Efektif

CIBINONG-Penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia mengalami perkembangan pesat dengan berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Selain perundangan itu, ada kebijakan lain dari pemerintah yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Hal itulah yang dijadikan kebijakan pemerintah untuk lebih mengoptimalkan menara, dengan memperhatikan beberapa permasalahan seperti penentuan lokasi menara bersama.
Bahkan, di Kabupaten Bogor telah disahkan peraturan daerah (perda) tentang pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi.

Wakil Ketua Pansus II, Iwan Setiawan mengatakan, pengaturan penyelenggaraan menara bersama bertujuan mewujudkan ketertiban yang menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan serta mengendalikan pembangunan menara.

Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan jasa telekomunikasi sesuai rencana tata ruang wilayah dan ketertiban serta kepastian hukum.
“Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan meliputi proses pembangunan, perizinan, pengendalian, pengawasan dan penertiban terhadap menara yang berfungsi khusus sebagai sarana penunjang jaringan atau sistem tertentu,” ungkapnya.

Sedangkan, identitas hukum yang wajib dimiliki yaitu nama pemilik, penanggung jawab, lokasi dan koordinat, tinggi menara dan tahun pembuatan atau pemasangan, kontraktor, pabrikan dan beban maksimum.

“Pembangunan menara bersama wajib memiliki IMB dari bupati,” tuturnya.
Ia menegaskan, penyedia menara yang melanggar ketentuan akan diberikan teguran tertulis tiga kali dalam tenggang waktu masing-masing tujuh hari kalender oleh pemda.

Jika setelah ditegur pemilik menara tak mengindahkan dan atau tidak memenuhi teguran, maka IMB menaranya akan dibekukan. "Penyedia menara wajib melakukan penyesuaian paling lambat tujuh hari kalender, terhitung sejak pembekuan," paparnya.

Setiap penyedia tower yang melanggar ketentuan, dapat dipidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimum Rp50 juta.

Ia mengakui, perda masih dilematis, karena bila dibatasi akan menghambat investor masuk ke Kabupaten Bogor. Sedangkan, mencari penanam modal cukup sulit. "Ya, semoga semua berjalan lancar sesuai perencanaan," ucap Iwan.

Sementara itu, Bupati Bogor Rachmat Yasin mengatakan, masih merancang petunjuk teknis (juknis). "Ada instansi lain yang ikut menganalisa pendirian BTS ini, seperti pangkalan udara Atang Sandjaya (ATS)," katanya.

Menurut dia, menara telekomunikasi harus memperhatikan ketinggian hingga batasan tempat pembangunan agar tak membahayakan masyarakat.
"Lebih baik kita berhati-hati menerbitkan aturan yang lebih konkret, daripada terburu-buru tapi tak akurat," ungkapnya. (bac/luc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar