Rabu, 27 Juli 2011

Dari Permenkominfo Menara Bersama hingga Retribusi Menara (UU PDRD)

July 10, 2011
Industri telekomunikasi nasional telah mengalami perubahan yang sedemikian pesat, sejak diberlakukannya UU no. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat telah mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Hal tersebut, mendorong lahirnya beragam peluang-peluang bisnis di sektor telekomunikasi antara lain perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang pendirian menara telekomunikasi. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, maka kebijakan ini berimbas pada perubahan struktur bisnis telekomunikasi yang semakin bebas, kompetitif, dan agresif.
Pada tahun 2009 juga telah disahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan 1 Kepala Badan yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/3/2009, dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Regulasi ini merupakan instrumen hukum guna membangun kepercayaan bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk memulai terciptanya penataan menara telekomunikasi yang komprehensif, baik dari aspek estetika, tata kota, keamanan, lingkungan dan proteksi bagi area-area tertentu yang strategis.
Tujuan dari SKB 3 Menteri dan 1 Kepala Badan antara lain menyerasikan dan mensinergikan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata menara bersama telekomunikasi. Keputusan bersama ini juga bertujuan mencegah penyediaan menara dari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sesama pelaku industri telekomunikasi.
Dalam SKB 3 Menteri dan 1 Kepala Badan ini dinyatakan, bahwa kebijakan pembangunan menara bersama telekomunikasi berdampak pada beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan. Pekerjaan tersebut antara lain Pemerintah Daerah harus membuat regulasi tentang menara telekomunikasi mengacu pada SKB dan menampung spesifikasi lokal dan kearifan lokal. Pemerintah Daerah juga diminta untuk mempermudah proses perizinan IMB untuk menara telekomunikasi, namun tetap tegas dalam penegakan hukum melalui Perda.
Pada tahun 2009, telah disahkan UU Nomor 28/2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu pasal penting berkaitan dengan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi telah diatur ketentuannya sebagaimana objek retribusi dalam pasal 124. Bahwa Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf n adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
Dalam penjelasan pasal 124 juga ditegaskan bahwa mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan serta untuk kemudahan penghitungan, maka tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak bangunan menara telekomunikasi. Adapun formula perhitungan retribusi pengendalian menara dapat dihitung berdasarkan seberapa banyak frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang akan dilakukan oleh Pemda dengan mempertimbangkan beberapa parameter teknis yang berkaitan dengan menara telekomunikasi.
Parameter yang perlu dipertimbangkan berikut nilai koefisien besaran yang akan dijadikan acuan dalam penetapan retribusi pengendalian menara telekomunikasi antara lain sebagai berikut :
a. Berdasarkan Kawasan Penempatan Menara
b. Berdasarkan Penggunaan Menara
c. Berdasarkan Ketinggian Menara
(syeh.assery@undip.ac.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar