Rabu, 27 Juli 2011

Banyak BTS tak berizin

Rabu, 20 Juli 2011 14:32
MALANG-Tower Base Transceiver Station (BTS) tak berizin masih menjadi momok perizinan di Kabupaten Malang.  Baru-baru ini muncul data terbaru terdapat enam bangunan tower yang diduga belum mengantongi izin namun sudah berdiri tegak. UPPT Perizinan meminta agar Satpol PP dan Linmas memberi tindakan tegas dengan meratakan bangunan tower tersebut.
Sesuai data yang dihimpun Malang Post enam tower BTS itu antara lain berada di Jl. Sidoluhur RT.07/RW.01 Desa Dilem Kecamatan Kepanjen, Jl. Pisang Candi RT.04/RW.04 Dusun Semanding Desa Curungrejo Kecamatan Kepanjen, Dusun Krajan RT.10/RW.01 Desa Srimulyo Kec. Dampit, Desa Gajahrejo RT.02/RW.01 Kec. Gedanqan, Dusun Balesari RT.01/RW.04 Desa Balesari Kec. Ngajum dan  Dusun Ketapang RT.01/RW.01 Desa Sukoraharjo Kec. Kepanjen.
Kepala UPPT Perizinan Pemkab Malang Razali menyesalkan adanya sejumlah tower bodong yang terlanjur berdiri. Menurut dia seharusnya aparatur kecamatan menjadi benteng untuk mendeteksi bangunan tower di wilayahnya. Sehingga bisa dilakukan tindakan cepat sebelum tower itu berdiri.
“Soal tower ini adalah kerja bersama kita, kecamatan juga harus aktif sehingga bisa diantisipasi dengan cepat,” tegasnya.
Razali juga meminta agar Satpol PP juga bertindak tegas terhadap temuan tower bodong di sejumlah kecamatan. Andaikata pemilik tower tetap nekat tak mengurus izin maka bangunan tower bisa dirobohkan.
“Kita ini hanya pintu untuk perizinan, kalau penegakan Perda itu menjadi tugas Satpol PP,” katanya.
Secara terpisah, Kabid Pembangunan UPPT Perizinan Pemkab Malang Bachrudin mengatakan dari enam tower tersebut baru baru empat yang diketahui statusnya. Dua tower yakni di Dusun Krajan RT.10/RW.01 Desa Srimulyo Kec. Dampit dan Desa Gajahrejo RT.02/RW.01 Kec. Gedanqan belum bisa dipastikan statusnya.
“Kalau dua tower di Dampit dan Gedangan akan saya cek dulu, belum bisa memastikan statusnya mas,” tegas dia.
Namun untuk bangunan tower di Desa Dilem Kecamatan Kepanjen, dia memastikan tidak mengantongi izin. Adapun untuk tiga tower lainnya saat ini masih dalam proses pengajuan IPPT, IMB dan HO. Tiga tower itu berada di Dusun Semanding Desa Curungrejo Kecamatan Kepanjen, Dusun Balesari RT.01/RW.04 Desa Balesari Kec. Ngajum dan Dusun Ketapang RT.01/RW.01 Desa Sukoraharjo Kec. Kepanjen.
“Yang di Sukoharjo Kepanjen, itu belum terbit izinnya mas. Untuk tower yang sudah berdiri tapi belum ada izin, ya mestinya ngurus izin bangunan dulu,” bebernya.
Kendati demikian, kata Bachrudin, pihaknya tetap menerima pengajuan izin dari tower yang terlanjur berdiri. Adapun untuk tower yang sudah berdiri namun belum memiliki izin maka kewenangannya pada Satpol PP dan Linmas Pemkab Malang.
“Kalau berdiri tapi belum punya izin yang itu akan diurus Satpol, akan ditertibkan, bisa peringatan satu sampai tiga kali lantas bisa tipiring atau terserah tindakannya,” tegasnya.
Kepala Satpol PP dan Linmas Pemkab Malang Edy Muljono mengaku sudah memberi peringatan kepada dua tower yang belum punya izin. Ada tower yang mendapat satu kali peringatan dan ada pula yang sudah dia kali peringatan. Pihaknya mematuhi prosedur penertiban sesuai dengan mekanisme pada peraturan daerah.
“Tidak serta merta bisa langsung merobohkan, kita beri peringatan dulu, tunggu itikad baik untuk mengurus izin,” tegasnya.(ary)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar