Rabu, 27 Juli 2011

Jatim Akan Batasi Menara BTS

SURABAYAkini–Pemprov Jatim melalui Dinas Kominfo kini sedang mengkaji rencana pembuatan Perda yang mengatur pemanfaatan menara bersama. Rencana penerbitan Perda tersebut dipicu banyaknya pendirian menara Base Transceiver Station (BTS) di perkotaan hingga pedesaan, sehingga timbul kesan adanya hutan menara. Kepala Dinas Kominfo Jatim, Drs Sudjono MM, saat membuka Sosialisasi Jaringan TIK Kecamatan Untuk Pertukaran Data dan Informasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota Jatim di Surabaya, Kamis (21/4) mengatakan, Perda tersebut nantinya mengatur soal pendirian menara, serta memanfaatkan menara bersama antar provider atau operator telepon.
Banyaknya pendirian menara BTS yang dibangun untuk TV, radio dan telepon seluler memang menjadi indikasi cepatnya perkembangan infrastruktur teknologi dan komunikasi di Jatim. Namun demikian, pendirian infrastruktur tersebut harus tetap diatur.
Data Kominfo Jatim menyebutkan, saat ini terdapat 4.333 BTS yang tersebar di kabupaten/kota dengan peruntukan telepon seluler yang terbesar, yakni sebanyak 4.227 BTS. Kota Surabaya menjadi lokasi yang paling banyak pembangunan BTS-nya, yakni 613 BTS.
Dikatakannya, kebijakan pemerintah tentang pedoman pembangunan menara bersama telekomunikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor; 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 diharapkan dapat mengendalikan laju pertumbuhan pembangunan menara BTS di kabupaten/kota.
Sebelumnya, Kominfo Jatim juga mengusulkan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait banyak menara  BTS milik berbagai operator telepon seluler yang berdiri di kawasan permukiman.
Pergub tersebut menyinergikan ketersediaan ruang kota dan kebutuhan menara BTS yang diseimbangkan dengan jumlah pengelolaan menara bersama, sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi pemanfaatan tata ruang.
Sebagai langkah awal usulan penerbitan Pergub, Kominfo akan memberikan surat peringatan pada operator pemilik BTS agar memanfaatkan BTS bersama jika lokasi antar menara berdekatan.
Peringatan tersebut adalah mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Pnanaman Modal, Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Fungsi pengawasan yang akan dilakukan Kominfo, yakni mengacu pada Pasal 24 pada peraturan bersama yang menyebutkan, gubernur selaku wakil pemerintah di daerah melakukan koordinasi pembinaan dan pengawasan penggunaan bersama menara di dalam wilayah administrasinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar