Rabu, 27 Juli 2011

Warga Jalan Anyer Ancam Robohkan Tower BTS

Bandung – Warga Jalan Anyer, Kota Bandung, mengancam akan merobohkan tower base transceiver station (BTS) yang berada di tempat tinggal mereka. Mereka menilai pembangunan tower itu menyalahi izin dan tidak sesuai kesepakatan warga.
Seorang perwakilan warga, Lilik Sudiharjo, mengatakan tower milik salah satu perusahan operator seluler itu melanggar kesepakatan yang sudah disepakati warga. Awalnya, pihak kontraktor yakni PT Java Indoku akan membangun tower setinggi 6 meter.
“Tetapi tower akan dibangun setinggi 24 meter. Jelas kami protes dan ingin pembangunan dihentikan. Kalau tidak, kami bisa merobohkan sendiri,” jelas Lilik di kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Senin (14/3/2011).
Menurut Lilik, jarak pembangunan BTS juga dianggap menyalahi aturan karena berdekatan dengan permukiman warga. “Apakah pantas ada tower seperti itu. Padahal berdasarkan aturan maksimal jaraknya lima meter,” ujarnya.
Namun begitu, bila tidak ada kesepakatan, warga memberi kesempatan kepada pihak pengembang untuk membongkarnya sendiri. Lilik dan warga mengaku tidak keberatan bila BTS itu dibangun sesuai kesepakatan sebelumnya yakni tingginya 6 meter.
Sedikitnya lima perwakilan warga Jalan Anyer RT 2 RW 4, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, mendatangi kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Senin (14/3/2011). Mereka mengadukan soal pembangunan base transceiver station (BTS) yang berada di sekitar rumah tinggal yang menyalahi izin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar