Rabu, 23 /03/ 2011 09:10 |
JAMBI - Warga RT 22, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru secara tegas menolak keberadaan tower salah satu provider kartu handphone (HP) yang ada di wilayah mereka. Selain dinyatakan dibangun tanpa persetujuan, warga juga kuatir tower berdampak negatif akibat gelombang magnetik yang dipancarkan. Ketua RT 22, Fauzi Kadir mengatakan, pembangunan tower tidak ada persetujuan warga. ”Bulan September 2010 lalu, ada perwakilan XL datang dengan permohonan izin tower, namun hal itu dilakukan secara sepihak. Ringkasnya pihak XL membangun tanpa persetujuan warga, padahal sudah ada penghentian bangunan dari tata ruang, namun itu tidak diindahkan, pembangunan tower ini terkesan sepihak dan itu kami sesalkan,” ujarnya pada Metrojambi.com. Anggota DPRD Kota Jambi Hamid Al-Jufri menyatakan, jika memang kejadiannya seperti yang disampaikan warga, pembangunan tower itu sudah menyalahi prosedur. ”Dari keterangan warga jelas ada yang salah. Pertama adalah izin warga sekitar, kemudian ternyata prosedur perizinan di tingkat eksekutif juga terkesan salah. Jadi wajar saja masyarakat sekitar minta tower di bongkar, sebab aturan itu tidak diikuti pihak PT Darma Maju Sarana sebagaimana mestinya, artinya ini memang menyalahi aturan,” tegasnya. Sementara itu, pihak PT Darma Maju Sarana yang diwakili Engkos justru menyatakan mendapat izin warga sekitar. ”Kita punya bukti restu warga dan batas opsi ketinggian juga telah kita turunkan menjadi 36 meter dan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama, jadi kami lihat itu bukan masalah,” katanya. (yus) |
Kumpulan berita ini hanya sebatas pengumpulan berita semata yang pernah terekspos di media online, tidak ada maksud dan tendensi apapun juga
Rabu, 27 Juli 2011
Warga Tolak Keberadaan Tower XL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar