Rabu, 27 Juli 2011

Gresik tolak izin pendirian 76 BTS baru

Online:  Selasa, 19 April 2011 | 10:59 wib ET
GRESIK, kabarbisnis.com: Sedikitnya 76 tower Base Transceiver Station (BTS) di Gresik, Jawa Timur, tidak mendapatkan izin pendirian dari pemerintah daerah setempat karena belum memenuhi persyaratan.
Sekretaris Daerah Gresik, Mohammad Nadjib, mengatakan, Gresik mempunyai regulasi yang mengatur penempatan menara telekomunikasi. Yaitu, Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi.
Perbup tersebut mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
"Dengan Peraturan Bupati tersebut segala prosedur perizinan pendirian tower hingga aturan pemasangannya telah ditentukan. Kalau tidak atau belum memenuhi persyaratan, ya tidak boleh, seperti 76 BTS tersebut," ujar Nadjib di Gresik, Selasa (19/4/2011). kbc3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar