Rabu, 27 Juli 2011

Izin Pendirian Tower Diobral

Bogor,Pelita
Banyaknya pendirian tower BTS (Base Transceiver Station) yang dibangun beberapa perusahaan mitra operator seluler di wilayah zona terlarang, termasuk di Kecamatan Cibinong, terjadi lantaran Badan Perizinan Terpadu (BPT) mengobral perizinan. Alhasil, Perda Nomor 4 tahun 2011 yang dibuat dengan susah payah oleh DPRD, menjadi tak bertaji.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Didi Supriyadi menjelaskan banyaknya pembangunan tower atau menara BTS baru di zona larangan itu, karena pemohon mengajukan izin sebelum adanya surat edaran bupati keluar, termasuk yang berlokasi di Kampung Tarikolot RT 02/08, Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong. Khusus untuk tower Nangewer, semua izinnya kalau tidak salah telah dikeluarkan, dan itu keluar sebelum adanya surat edaran bupati, ungkapnya.

Didi mengungkapkan selain tower di Nangewer, pihaknya juga menerima beberapa berkas yang sama.Kita saat itu tak bisa menolak, karena itu tadi surat edaran bupati belum keluar, makanya siapa pun yang datang untuk mengajukan izin kita proses, katanya.

Camat Cibinong, Rudi Gunawan, ketika dikonfirmasikan mengaku dirinya hanya mengeluarkan surat rekomendasi kepada pengusaha(PT. Dharma Maju Sarana-red).Dan rekomendasi itu dikeluarkan untuk syarat bagi pengusaha mengurus perizinannya ke pemda/BPT, katanya.

Rudi menegaskan, dirinya berani mengeluarkan rekomendasi itu, karena dari laporan kelurahan warga yang tinggal di sekitar tower, telah memberikan izinnya kepada pengusaha. Intinya mereka (warga RT 02/08) tak keberatan pengusaha membangun tower
Kalau tak ada izin warga (lingkungan-red) mana mungkin kita berani mengeluarkan surat rekomendasi,tegasnya.

Rudi,pun berjanji akan melakukan kroscek ke BPT, apakah pengusa/pemohon langsung mengurus perizinannya atau tidak.

Apabila saat kita mengkroscek ke dinas, pengusaha belum mengurus perizinan, maka kita akan turun kelokasi pembangunan dan melaporkannya pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tukasnya.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD, Rifdian Surya Dharma menyesalkan pembangunan tower itu bisa terjadi diwilayah yang masuk kedalam zona terlarang. Apalagi, aksi pengusaha yang terus melakukan pembangunan tanpa dilengkapi izin, sangat keterlaluan dan harus ditindak tegas aparat pemerintah.
Sebagai anggota dewan yang berangkat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), saya sangat kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak tegas dan membiarkan pelanggaran terjadi. Padahal, dalam surat edaran bupati sudah jelas, untuk saat ini tidak boleh dulu ada pembangunan tower baru sebelum keluarnya Peraturan Bupati (Perbup), pungkasnya. (ugi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar