Rabu, 27 Juli 2011

Tower di Balai Desa Diprotes

Selasa, 28/06/2011 | 10:33 WIB
PAMEKASAN - Penempatan tower sebuah perusahaan telepon seluler di halaman Balai Desa Bunder Kecamatan Pademawu  diprotes  warga. Warga menilai tidak sepantasnya di lahan pemerintahan desa itu disewakan kepada perusahaan swasta. Warga meminta agar keputusan itu dicabut karena diurigai mengandung komersialisasi.
Muhammad Hannan warga sekitar lokasi mengatakan penempatan tower itu tidak berdasarkan kepada kesepakatan dan kepentingan masyarakat. Selain itu dia juga mempertanyakan alasan dan manfaat disewakannya lahan halaman kantor balai desa tersebut. “Disewakan mungkin juga boleh, namun bagaimana prosedurnya,” kata Hanana, Selasa (28/6).
Karena itu dia menegaskan jika masyarakat sekitar lokasi tower itu banyak yang tidak setuju dengan penempatan tower tersebut, karena selain khawatir membayakan, pengambilan keputusannya juga tidak melalui proses musyawarah dan tidak melibatkan komponen masyarakat. Untuk itu dia meminta agar penempatan itu ditinjau kembali.
Dari hasil pantauan Surabaya Post, tower tersebut memang didirikan di atas lahan yang sempit di halaman Balai Desa Bunder. Dengan didirikannya tower itu kondisi halamam semakin sempit dan akan menggangu kepentingan masyarakat desa yang punya kepentingan ke Balai desa tersebut. Apalagi berdekatan disisi samping tower itu banyak rumah warga.
Kapala Desa Bunder Sudirman mengatakan bahwa penempatan tower itu sifatnya hanya sementara, yakni paling lama hanya 6 bulan. Perusahaan meminta ijin untuk menempatkan tower sementara guna mencari sinyal, jika ditemukan sinyal maka tower akan dibangun permanen di tempat lain.
“Ini sifanya sementara, karena untuk alasan keamanan maka saya tempatkan di sini. Paling lama 6 bulan dan bisa jadi akan kurang dari  6 bulan akan selesai. Jika ada sinyal nanti maka pasti akan dipindah.  Apalagi tidak ada signyal ya sudah pasti akan gagal pemasangan tower itu,” katanya.
Sekalipun sifatnya sementara, lanjut Sudirman, pihaknya telah meminta izin warga sekitar dan memusawarahkan dengan lembaga desa lainnya misalnya dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Mereka semua menyetujuinya karena sifatnya hanya sementara. “Jika memang tidak setuju warga, tidak apa saay akan cabut itu,” tantangnya.
Sudirman mengatakan bahwa pihaknya memberi peluang  dan memberi izin bagi perusahaan itu tujuannya bukan untuk kepentingan pribadinya namun untuk kepentingan desa. Jika benar benar ada signyal dan dipastikan perusahaan itu memasang tower di desanya, maka yang akan untung adalah warga dan pemerintahan desa Bunder sendiri. mas

2 komentar:

  1. Tidak tau pembangunan, ada tower berarti kan ada sinyal.. Ada sinyal maka lancarlahh komunikasi melalui hp di daerah itu.. Berarti warga-warga ini masih kurang SDM nya, sehingga mungkin tidak perlu berkomunikasi dengan sanak family yang jauh... weleh weleh...

    BalasHapus
  2. Gilaaa, dikasih sinyal malah ngeyel.. Harusnya bersyukur donk, masih untung ada yang bangun tower di kampung kalian, akan memudahkan komunikasi dengan hp.. bisa komunikasi dengan sanak family walaupun jauh, ya tentunya pakai hp.. Atau jangan2 gak punya hp ya sampean... hahahahahaaaa

    BalasHapus