Rabu, 27 Juli 2011

Maraknya Tower Komunikasi

Monday, 10 January 2011
WALAUPUN keberadaanya sempat dipermasalahkan karena dinilai merusak estetika kota, namun dengan terbitnya Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah maka keberadaan menara komunikasi akan jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.
Ini karena semua provider atau perusahaan sarana komunikasi selular yang merupakan pemilik menara komunikasi wajib membayar retribusi ke pemerintah daerah (pemda) setempat. Bahkan, dengan luas wilayah Kota Tegal yang hanya 4 kecamatan dan 27 kelurahan, jumlah tower atau menara telekomunikasi saat ini tergolong cukup banyak. Sehingga, hampir setiap kelurahan ada 2-3 menara telekomunikasi yang berbeda, dengan jarak yang tak terlalu jauh.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal tak bisa berkutik untuk menghentikan. Karena berdasarkan kuota yang ada, sampai saat ini di wilayah Kota Tegal masih ada peluang pendirian menara telekomunikasi sekitar 30 menara lagi.
DRAFT RAPERDA
Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dishubkominfo Pemkot Tegal Eko Purwadi, mengatakan, dengan terbitnya UU No. 28 Tahun 2009, maka Kota Tegal memiliki sumber PAD baru. Terutama dari keberadaan menara telekomunikasi ini. Sebab, dalam Pasal 110 Ayat (10 huruf (n) UU No. 28 Tahun 2009 mengatur adanya retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
’’Kami optimis keberadaan retribusi dari menara telekomunikasi cukup besar, sehingga bisa mnenjadi salah satu pendongkrak PAD Kota Tegal. Namun dalam pendiriannya kami tetap memperhatikan estitika kota, keamanan. Hal ini juga diatir dalam draft UU No. 28 Tahun 2009," jelas Eko.
Dijelaskan Eko, menindak lanjuti UU tersebut, saat ini pihaknya sedang menyusun draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai dasar hukum untuk penarikan retribusi bagi menara telekomunikasi.
Ditargetkan, sebelum pertengahan tahun 2011 draft Raperda sudah diajukan kepada DPRD, untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.
Sedangkan sesuai data yang ada, saat ini di Kota Tegal ada 55 unit menara telekomunikasi yang tersebar 27 kelurahan yang ada di Kota Tegal.
’’Selama ini keberadaan  menara telekomunikasi tak ada PAD-nya sama sekali, karena provider hanya membayar retribusi untuk proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan (HO). Sedangkan retribusi sama sekali tidak ada, tapi dengan adanya UU No. 28 Tahun 2009 maka provider wajib membayar retribusi ke pemerintah daerah,’’ jelasnya.
’’Sedangkan kalau dihitung kasar, dari jumlah menara telekominikasi maka pendapatan retribusi dalam setahu sekitar Rp 500 juta lebih," sambung Eko.
PELUANG PAD
Secara terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal M. Nursholeh meminta agar Dishubkominfo secepatnya menyelesaikan penyusunan draft Raperda tentang retribusi menara telekomunikasi.
Soal jumlah retribusi, menurut Nursholeh, tentunya pihaknya minta Dishubkominfo untuk ’belajar' denga daerah lain yang sudah memiliki Perda tersebut, atau dalam proses pembahasan. Karena, dengan terbitnya UU No. 28 Tahun 2009, maka daerah berlomba-lomba membuat Perda. Sebab, ini merupakan salah satu sumber pendapatan yang bisa untuk meningkatkan jumlah PAD.
’’Amanat UU No. 28 Tahun 2009 secara tegas menetapkan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dapat dipungut di daerah. Apalagi banyak tower yang tidak beraturan, bahkan ilegal. Karenanya kami meminta kepada pemkot, dalam hal ini Dishubkominfo untuk segera merealisasikan Perda itu," ungkap Nursholeh. Menurut Nursholeh, diharapkan dengan penerapan Perda itu juga dapat meminimalisir pertumbuhan menara telekomunikasi untuk menjaga estetika kota.
Menurutnya, melalui penataan tower yang baik, juga akan memberi PAD melauli retribusi di sektor telekomunikasi. Bahkan kalau digali, mungkin bukan hanya Rp 500 juta. Tapi pendapatan dari sektor retribusi menara telekomunikasi bisa lebih, bahkan bisa Rp 700 juta.
’’Karena ini peluang, maka kami minta agar draft Raperda bisa secepatnya diselesaikan. Sehingga sebelum pertengahan tahun, Perda bisa ditetapkan. Dengan begitu, pada tahun 2011 sudah ada pendapatan dari sektor retribusi menara telekomunikasi,’’ tandasnya. ’’Kami berharap, soal draft Raperda juga disosialisasikan kepada para pelaku bisnis telekomunikasi, agar nantinya didapatkan Perda yang sebaik-baiknya. Mereka juga tak kaget, karena tak tahu dari awal," lanjutnya. (m. saekhun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar