Minggu, 24 Juli 2011

Pencuri Spesialis Kabel Tertangkap Saat Bawa Hasil Curian

Tribunnews.com - Kamis, 14 Juli 2011 19:25 WIB
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Tiga  pencuri spesialis kabel tower jaringan telekomunikasi berhasil diringkus oleh jajaran kepolisian bersama masyarakat.
Para pelaku ini ditangkap  setelah berhasil memotong kabel tower di wilayah Dusun Kaliwangan Kidul Desa Kalidengen Kecamatan Kokap, Kulonprogo, Senin (11/7/2011) dini hari.
Ketiga tersangka tersebut adalah Yulianto(30) , Antok Teguh (43) warga Tegalrejo, Yogyakarta dan Samrudi (26) warga Playen, Gunungkidul. Salah satu pelaku, Yulianto merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Yogyakarta.
Menurut Kepala Unit 1 Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Fahrurodin, penangkapan pelaku pencurian kabel ini berawal saat ada anggota kepolisian dari Polsek Temon yang juga warga sekitar TKP melakukan ronda sekitar pukul 04.00 Wib.
Saat melintas di jalan sekitar TKP, melihat para tersangka sedang  membawa kabel dari lokasi tower.
”Saat melintasi sekitar TKP,anggota dari Polsek Temon dan warga yang ronda langsung menangkapnya” jelasnya saat melakukan pemeriksaan di Mapolres Kulonprogo, Kamis(14/7/2011).
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel sepanjang 1, 5 meter  serta alat yang digunakan untuk melakukan pencurian yang berupa kunci pas dan tang potong.
Fahrurodin mengatakan, dari hasil pengembangan pemeriksaan, penyidik menemukan kalau ketiga pelaku ini bukan hanya sekali ini saja melakukan aksinya. Mereka juga telah melakukan pencurian kabel di wilayah Kecamatan Nanggulan.
Dari pencurian yang dilakukan di wilayah tersebut, pelaku berhasil membawa kabel sepanjang 20 meter.
”Barang bukti yang berupa kabel hasil pencurian di Nanggulan belum sempat dibawa kabur pelaku karena kepergok warga. Oleh warga kabel tersebut diserahkan kepada kami,” ucapnya.
Modus yang  digunakan para pelaku ini adalah dengan memotong kabel menggunakan tang. Salah satu pelaku naik ke atas tower kemudian memotong kabel, setelah itu mur yang digunakan untuk mengikat kabel dilepaskan satu persatu menggunakan kunci pas.
Sedangkan pelaku lainnya berjaga-jaga di bawah sambil mengumpulkan hasil pencuriannya.
Fahrurodin menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus ini karena dimungkinkan pelaku ini tidak hanya melakukan kejahatan di dua lokasi tersebut.
Sebelum pengungkapan ini, kejadian yang sama juga terjadi di wilayah Pengasih dan hingga kini pelakunya belum tertangkap
Salah satu pelaku, Antok Teguh mengaku sangat menyesal telah melakukan pencurian kabel ini. Penyesalan ini karena dengan tertangkapnya dirinya akan menjadi beban bagi anak dan istrinya di lingkungan rumahnya.
”Ini akan menjadi beban mental bagi anak dan istri saya di lingkungan kampung saya. Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,”katanya sambil menutup wajahnya saat di periksa oleh penyidik.
Antok mengatakan kalau aksi pencurian yang dilakukannya ini dilakukan karena diajak oleh Yulianto. Rencananya, kabel hasil kejahatannya ini akan dijual ke pasar loak karena harganya cukup menggiurkan yaitu sekitar Rp 50 ribu perkilonya.
”Uangnya akan kami gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli rokok,”ucapnya.
Atas kejahatan yang dilakukan ini, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(has)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar