Minggu, 24 Juli 2011

Tak Punya Konsep Penataan Tower - Pemkot Surabaya janji penerapan sharing tower dimulai Maret 2012

Senin, 27/06/2011 | 11:45 WIB
Surabaya- Surabaya terancam bakal menjadi ’hutan tower’ sebagaimana dikhawatirkan kalangan DPRD. Masalahnya  sampai  kini  Pemkot Surabaya belum juga memiliki konsep penataan menara base transceiver station (BTS), baik untuk seluler , radio, televisi maupun yang lain yang jelas. Bahkan,  beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) malah  terkesan saling lempar tanggungjawab.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKR) yang diharapkan membuat konsep untuk penataan tower BTS sampai sekarang belum memilikinya. Dinas ini malah justru menunggu konsep dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).
“Kami belum punya konsep soal penataan tower BTS. Konsep itu seharusnya dibuat Diskominfo. Selanjutnya, kami yang mengusulkan untuk pembuatan perdanya ke Bagian Hukum,” kata Kepala DCKTR, Sri Mulyono, Senin (27/6).
Kenapa demikian, lanjut  Sri, karena yang mengetahui tata letak tower berdasarkan pemakaian gelombang udara  Diskominfo. Sedangkan dinasnya hanya mengatur soal izin zoning dan izin mendirikan bangunan (IMB)-nya saja. “Silahkan tanya ke Diskominfo,” ujarnya.
Sedangkan terkait dengan permintaan IMB atas pendirian tower, DCKTR tetap akan melayani asal tidak bermasalah dengan warga di sekitarnya. Bila, pendirian tower itu dipermasalahkan warga, maka pihaknya tidak akan melayaninya.
Disinggung adanya permasalahan yang pendirian tower belakangan ini, lanjutnya, sebagian besar karena ada sebagian warga yang dimintai persetujuan, tapi ada sebagian  tidak. “Warga yang tidak dimintai persetujuan pendirian tower itu yang protes dan yang seperti ini selalu kami perhatikan agar pemilik tower menyelesaikan permasalahannya,” jelas dia.
Tapi, lanjut Sri, ke depan pemkot sudah membatasi pendiriannya. Salah satu upayanya dengan menetapkan agar tower bisa digunakan untuk 3-6 operator seluler, radio atau televisi. “Istilahnya sharing tower atau tower bersama,” ujarnya.
Penerapan sharing tower ini akan dimulai pada Maret 2012. Penetapan waktu tersebut didasarkan atas kesepakatan yang dibuat operator hand phone, radioan datelevisi dengan Pemkot. Dengan kesepakatan ini, nanti pendirian tower tidak bisa sembarangan. Ketika sudah ada tower di satu tempat dan ternyata masih ada yang akan mendirikan tower baru di sekitarnya Pemkot akan melarangnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Chalid Buhari mengatakan, pihaknya tidak memiliki konsep soal penataan tower. Konsep itu sehrusnya ditangani DCKTR karena yang tahu soal lokasi pendirian tower DCKTR. “Kalau soal konsep penataan bukan dinas kami yang membuat, tapi di DCKTR,” kata dia.
Diskominfo hanya mengawasi keberadaan tower setelah tower itu dioperasikan. Ini mengingat  pengoperasian tower sudah menyangkut pemakaian gelombang udara. Sedangkan soal pengaturan bangunan fisik tower diserahkan ke DCKTR.
Berdasarkan catatan Diskominfo, saat ini di Surabaya sudah 854 tower. Tower sebanyak itu peruntukannya ada tiga jenis, yakni  green fiel, rooftop dan antena. “Itu data yang kami catat saat ini,” terangnya.
Sedangkan Kepala Bagian Hukum Pemkot Suharto Wardoyo mengatakan, pihaknya belum membuat konsep draf Raperda Pendirian Tower. Alasannya, sampai sekarang belum ada usulan dari SKPD yang berkaitan dengan urusan tower tersebut. “Kami sama sekali belum menerima usulan pembuatan tower tersebut,” jelasnya.

Sangat Lamban
Menanggapi hal ini, Sahiroel Alim, Ketua komisi C DPRD Kota Surabaya mengaku prihatin edih melihat fakta tersebut. Apalagi, sekarang ini di Surabaya sudah ada 854 tower yang menjulang ke langit dan masih ada kesempatan bagi operator seluler, radio, atau televisi untuk mendirikan tower-tower baru.
“Pemkot Surabaya saya nilai lamban menerbitkan peraturan daerah (perda) untuk pengaturan tower baik untuk telepon seluler, antena radio maupun televisi. Padahal perda pendirian tower ini sangat diperlukan karena banyak pendirian tower yang meresahkan dan merugikan warga di sekitar lokasi tower,” ungkapnya.
Seingat dia rencana pembuatan perda tower ini sudah digagas DPRD dan Pemkot sejak 2007. Namun faktanya sampai sekarang pengajuan draf raperda itu tidak kunjung ada. “Draf raperdanya saja belum, apalagi perdanya,” katanya.
Sebelumnya Pemprov Jatim melalui Dinas Kominfo  sedang mengkaji rencana pembuatan Perda yang mengatur pemanfaatan menara bersama. Rencana penerbitan Perda tersebut dipicu banyaknya pendirian menara BTS di perkotaan hingga pedesaan, sehingga timbul kesan adanya hutan menara.
Kepala Dinas Kominfo Jatim, Drs Sudjono MM mengatakan, Perda tersebut nantinya mengatur soal pendirian menara, serta memanfaatkan menara bersama antar provider atau operator telepon.
Banyaknya pendirian menara BTS yang dibangun untuk TV, radio dan telepon seluler memang menjadi indikasi cepatnya perkembangan infrastruktur teknologi dan komunikasi di Jatim. Namun demikian, pendirian infrastruktur tersebut harus tetap diatur.
Data Kominfo Jatim menyebutkan, saat ini terdapat 4.333 BTS yang tersebar di kabupaten/kota dengan peruntukan telepon seluler yang terbesar, yakni sebanyak 4.227 BTS.
Dikatakannya, kebijakan pemerintah tentang pedoman pembangunan menara bersama telekomunikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 diharapkan dapat mengendalikan laju pertumbuhan pembangunan menara BTS di kabupaten/kota. pur
Jumlah Tower BTS

Surabaya          :  854  BTS
Jatim                :   4.333 BTS


Peraturan Menteri  Komunikasi dan Informatika RI No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
tentang Pedoman Pembangunan  dan Penggunaan Menara Bersama Telekomukasi

Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah harus menyusun pengaturan penempatan lokasi
Menara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pemerintah Daerah dalam menyusun pengaturan penempatan Menara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan aspek –
aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip-prinsip
penggunaan Menara Bersama.

(3) Pengaturan penempatan lokasi Menara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang
baik, dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan dengan
melibatkan peran masyarakat dalam menentukan kebijakan untuk
penataan ruang yang efisien dan efektif demi kepentingan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar