Rabu, 27 Juli 2011

Site Audit Menara Telekomunikasi

July 10, 201
Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan perkembangan kegiatan ekonomi suatu daerah, akan meningkatkan pula kebutuhan informasi dan komunikasi di daerah tersebut, baik secara kuantitas maupun kualitas, sehingga berdampak pada munculnya usaha di bidang informasi dan komunikasi seperti radio, televisi, telepon, telepon seluler, internet dan sebagainya. Salah satu infrastruktur terpenting dalam teknologi komunikasi dan informasi adalah menara yang berfungsi sebagai pemancar sinyal-sinyal gelombang informasi dan komunikasi.
Dengan adanya pertumbuhan ekonomi daerah setiap tahunnya, maka penggunaan layanan telekomunikasi juga bertambah dan dengan demikian kebutuhan lahan untuk penempatan menara telekomunikasi juga semakin bertambah. Namun di sisi lain ruang dan lahan yang ada sifatnya terbatas. Demikian pula dampak yang mungkin timbul dari tidak terkendalinya pembangunan menara ini antara lain semakin berkurangnya lahan hijau, mempengaruhi estetika kota, dan potensi ketidaksesuaian dengan tata ruang kota.
Dua sisi yang berbeda harus dijalankan, yaitu di satu sisi harus memenuhi kebutuhan informasi dan komunikasi bagi seluruh penduduk, disisi lain Pemda harus mampu mengendalikan pertumbuhan pembangunan menara telekomunikasi. Beranjak dari beberapa hal tersebut diatas, maka perlu dilakukan studi penyusunan site audit menara telekomunikasi.
Penyusunan Site Audit menara telekomunikasi adalah seperangkat instrumen audit yenag merupakan serangkaian prosedur teknis dalam mengenali dan mengidentifikasi secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada di lapangan terhadap asset menara telekomunikasi, termasuk keseluruhan asset yang terdapat dalam area menara (site), baik yang bersifat fisik, non fisik, maupun legalitasnya.
Pekerjaan Audit Menara Telekomunikasi ini dilakukan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :
1. Melakukan pendataan baru atau pendataan ulang secara detail atas keseluruhan komponen yang terdapat dalam suatu site menara telekomunikasi
2. Melakukan pendataan legalitas kepemilikan atas suatu site menara
3. Memberikan temuan (findings) dan rekomendasi atas suatu menara telekomunikasi
4. Melakukan investigasi atas dugaan penyimpangan/penyalahgunaan atas suatu site yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu
5. Memberikan penilaian aset (appraising) dan penghitungan estimasi NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dalam suatu site berdasarkan standar kelayakan teknis dan mutu.
(syeh.assery@undip.ac.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar