Rabu, 27 Juli 2011

Diskominfo Sosialisasikan Perbup BTS




Friday, 15 July 2011 05:24
CIAMPEA - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang pembangunan dan pengunaan bersama menara telekomunikasi, terhadap aparat pemerintahan Kecamatan Ciampea.
Kegiatan tersebut dilakukan agar setiap lembaga pemerintah ditingkat bawah, mengetahui aturan baru saat ada pemasangan menara tower baru.
Kepala Bidang Telematika pada Diskominfo Kabupaten Bogor, Agus Abdullah, mengatakan, salah satu aturan yang harus dipenuhi adalah, tower tersebut berdiri dengan radius minimal 30 sampai 60 meter harus bersih dari pemukiman atau bangunan. Penentuan radius, ditentukan sesuai ketinggian tower. "Kalau yang diajukan 60 meter, maka di sekeliling tower dalam radius 60 meter harus bersih dari bangunan," jelasnya. Kepada Pakar kemarin.
Untuk di wilayah, lanjut Agus, maka peran serta desa dan kecamatan sangat penting dalam meloloskan perizinan tower bersama. Meski telah mengantungi izin dari masyarakat sekitar, maka jangan asal menandatangani surat sebelum melihat lokasi di lapangan. Terutama, dilokasi yang padat penduduknya.
"Sementara ini, tower yang sudah berdiri akan didata ulang dan dilihat masa izinnya. Kalau masih berizin maka akan ditunggu sampai habis dan jika akan dilakukan perpanjangan, harus mengikuti poin yang ada di perda," tukasnya.
Agus mengakui, tower yang memiliki izin di Kabupaten Bogor hanya ada 338 buah meski pada kenyataannya, terlihat tower BTS tersebut jumlahnya mencapai 1000. Kedepan, agar tak menjadi hutan tower, maka pembangunan tower harus dilakukan dengan sistem menara bersama dan mengikuti aturan yang ada di perda.
Sementara itu, Camat Ciampea Budi Lukmanul Hakim men­gatakan, agar ada petunjuk teknis yang dari perda tersebut yang lebih mengatur teknis perizinannya. Hal tersebut, agar tidak ada kesalahan yang dilakukan aparat desa atau kecamatan saat menerima pemohon izin tower. "Di tingkat wilayah, pasti akan menolak persetujuan pemohon kalau memang itu dianggap melanggar aturan. Tapi, juknisnya harus jelas dulu seperti apa," pungkasnya. (JEF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar