Rabu, 27 Juli 2011

Proyek Pembangunan Industri Telekomunikasi

 
Industry Overview
Saat ini di Indonesia terdapat sepuluh perusahaan yang memiliki izin penyedia jasa sarana telekomunikasi bergerak yang terdiri dari empat perusahaan berbasis teknologi GSM, empat perusahaan berbasis teknologi CDMA dan dua perusahaan berbasis teknologi GSM 3G dan yang telah beroperasi penuh sebanyak delapan perusahaan.

Banyaknya penyedia jasa telekomunikasi akan mengakibatkan suatu tingkat persaingan yang ketat dan salah satu strategi untuk mendapatkan pelanggan baru serta mempertahankan pelanggan yang lama adalah memperluas cakupan wilayah pelayanan, memperbaiki dan meningkatkan kualitas sinyal radio.

Implementasi atas strategi dimaksud adalah operator telekomunikasi selular harus membangun dan memperbanyak Base Transceiver Station (BTS) di lokasi-lokasi tertentu dan pola penentuan lokasi dimana akan dibangun fasilitas BTS oleh setiap operator adalah sama yaitu lokasi yang memiliki tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, merupakan pusat keramaian serta lalu lintas manusia yang padat.

Menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) berfungsi menjembatani perangkat komunikasi pengguna dengan jaringan menuju jaringan lain. Satu cakupan pancaran BTS dapat disebut Cell. Komunikasi seluler adalah komunikasi modern yang mendukung mobilitas yang tinggi. Dari beberapa BTS kemudian dikontrol oleh satu Base Station Controller (BSC) yang terhubungkan dengan koneksi microwave ataupun serat optik.

Piranti/perangkat menara BTS dilengkapi dengan fasilitas telekomunikasi selular/nirkabel antara pengguna BTS dengan sistem jaringan (dari jaringan menuju jaringan lain), sehingga pengguna dapat memilih fasilitas sistem jaringan yang akan digunakan yaitu mobile phone seperti GSM, CDMA, atau hubungan internet tanpa kabel/nirkabel (wireless internet connectivity) seperti WiFi dan WiMAX serta jaringan 3G.

Menara telekomunikasi menjadi perangkat yang penting dalam berkomunikasi dengan menggunakan jaringan selular/nirkabel, karena fungsinya merupakan penghubung sinyal antar daerah / kawasan. Semakin rapat menara telekomunikasi di suatu kawasan / daerah, maka akan semakin baik kualitas telekomunikasi (tidak terjadi blank spot), karena kuatnya sinyal dikawasan tersebut.

Dari kelengkapan fasilitas tersebut, fungsi dari BTS sangat penting untuk memenuhi tuntutan akan sistem telekomunikasi selular/nirkabel yang saat ini merupakan kebutuhan bagi masyarakat dengan mobilitas yang tinggi.

Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL) mengungkapkan saat ini banyak operator yang melakukan pembangunan menara sendiri-sendiri. Akibatnya, dalam satu daerah bisa terdapat 5-10 menara dari berbagai operator. Fenomena hutan tower ini pun tak bisa dihindari. Padahal, pengeluaran operator bisa lebih efisien jika menggunakan infrastruktur tersebut secara bersama-sama. Apalagi secara teknologi, sistem jaringan pada BTS sangat dimungkinkan untuk digunakan secara bersama-sama antara beberapa provider/operator selular.

Berdasarkan catatan yang ada di DIRJEN POSTEL per tanggal 15 Maret 2006 tercatat jumlah BTS yang ada diseluruh Indonesia adalah sebanyak 32.646 BTS dan berdasarkan data dari website Investor Indonesia diperkirakan pada tahun 2007 akan berdiri ± 43.000 menara BTS.

Oleh karena itu, proyek pembangunan menara telekomunikasi bersama di Kabupaten Bekasi mempunyai peluang yang sangat baik dan akan didukung dengan adanya Peraturan Daerah yang sedang dibuat mengenai penataan dan pembangunan menara telekomunikasi bersama.
Kondisi Saat Ini
Pada saat ini jumlah menara telekomunikasi seluler di Indonesia sudah mencapai 35 ribu, data dari media elektronik mencatat bahwa dari sekitar 35 ribu menara tersebut Telkomsel memiliki 14.500 lebih menara, Indosat mempunyai 11 ribu menara, PT Excelcomindo Pratama memiliki 4.500 menara. Selain itu ada pula Komselindo dan Metrosel (keduanya memiliki 700 menara secara bersama), Bakrie Telecom (406), Natrindo (271), Sampoerna (270), dan Hutchinson (64). Sebagian besar menara-menara tadi berlokasi di Ibu Kota dan di sejumlah kota besar di Pulau Jawa.

Sedangkan menara telekomunikasi yang berada di Kabupaten Bekasi sampai saat ini ± 300 menara (sumber: PT Qorindo Konsultan Indonesia) yang sudah terbangun.

Saat ini pembangunan menara telekomunikasi dilakukan oleh perusahaan pengembang infrastruktur telekomunikasi. Hal ini dilakukan operator dalam rangka mengurangi biaya investasi. Dana yang dibutuhkan untuk pembangunan satu menara berkisar antara Rp 700 juta hingga Rp 1,5 miliar. Tingginya nilai investasi ini membuat operator lebih menyukai untuk mengembangkan jaringan dengan menyewa menara telekomunikasi/BTS.

Biaya sebuah menara telekomunikasi tergantung dari lokasi dan tingkat ketinggian menara tersebut. Biaya sebesar Rp 700 juta hingga Rp 1,5 miliar diperlukan untuk pembangunan menara BTS yang memiliki ketinggian antara 31-72 meter. Untuk mengurangi biaya tersebut, saat ini operator lebih menyukai dengan cara menyewa menara. Biaya sewa menara semakin berkurang jika ada penyewa kedua (operator lain) yang menggunakan menara yang sama. Biaya sewa operator pertama, dapat berkurang sekitar 35 persen. Begitu seterusnya ketika penyewa baru lainnya datang, maka biaya sewa operator sebelumnya akan berkurang secara bertahap.

Terdapat dua pola kerjasama antara operator dengan perusahaan pengembang infrastruktur menara telekomunikasi, yaitu pola bagi hasil dan pola sewa.

Dengan pola investasi yang dikembangkan oleh operator selular dan model penyewaan yang dilakukan oleh para pemilik menara tersebut, pemerintah Kabupaten Bekasi akan meresponnya dengan positif melalui Penyiapan Peraturan Daerah yang merupakan bagian penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Bekasi yang mengacu kepada UU No 24/1992 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Ekspektasi Perseroan
Proses bisnis yang akan dijalankan oleh PT BBWM selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi berdasarkan penunjukan oleh Pemda yang dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penataan dan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Bekasi.

PT BBWM selaku badan usaha yang akan menjalankan usaha ini akan mencari mitra kerjasama untuk memperkuat pondasi keuangan dalam membangun menara telekomunikasi bersama nantinya. Hal ini disebabkan mahalnya biaya pembangunan untuk setiap satu menara telekomunikasi/BTS. Selain itu belum berpengalamannya PT BBWM dalam membangun dan mengelola menara ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar