Kamis, 26 Februari 2015

2 Menara Telekomunikasi Di Perum Harapan Indah Disegel

2 Menara Telekomunikasi Di Perum Harapan Indah Disegel

Kota Bekasi – Selasa, 10 Februari 2015, sebanyak 2 menara telekomunikasi di Perum Harapan Indah RW 16 dan RW 19, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria disegel. 

Penyegelan menara telekomunikasi ini dilakukan karena dinilai tidak memiliki Ijin Mendirikan Bagunan (IMB).
 
Setelah berita acara penyegelan dibacakan, petugas menyegel menara tersebut dengan memasang papan bertuliskan penyegelan. “Bagunan Ini Disegel Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 Dan Perda Nomor 15 Tahun 2012”.
 
Menurut Dewi Astiyanti, ST,MSi  selaku Kasie Pengawasan, Pengendalian Pemanfaatan Lahan Pada Bidang Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dan Bangunan Dinas Tata Kota Kota Bekasi, 2 menara bts ini kita segel karena adanya laporan dari warga perumahan di sekitar menara dan surat peringatan 1,2 dan 3 yang telah diberikan namun belum diindahkan.
 
Beliau juga mengatakan akan melakukan pemutusan hubungan listrik dengan tujuan operasional menara tidak bisa berjalan.
 
“Kepada PT.Putra Towerindo Persada selaku pemilik untuk segera mengurus ijinnya, bila sudah ada ijinnya maka segel bisa dicabut”, ujar Dewi menghimbau.
 
Adapun personil penertiban bagunan yang terlibat terdiri dari Dinas Tata Kota, BPPT, DP3JU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPLH, kesbangpolinmas, bagian hukum, bagian KSI, bagian telematika, bagian humas, unsur TNI dan Polri, kelurahan dan kecamatan setempat. (ronz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar