Kamis, 26 Februari 2015

Bongkar jika Terbukti Tidak Bayar Retribusi

Bongkar jika Terbukti Tidak Bayar Retribusi


Bongkar jika Terbukti Tidak Bayar Retribusi
BANTUL – Komisi C DPRD Bantul meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk segera menertibkan 90 menara telekomunikasi. Langkah ini perlu ditempuh bila pemilik 90 menara telekomunikasi yang tersebar di sejumlah kecamatan tersebut tidak segera membayar retribusi. ”Layak dibongkar jika memang terbukti tak mau membayar,” tegas Ketua Komisi C Wildan Nafis, kemarin (8/2).
Dugaan 90 menara tele-komunikasi mengemplang retribusi ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Dalam LHP itu, BPK memberikan catatan menara telekomunikasi di Bantul belum seluruhnya membayar retribusi pengendalian.
Politikus PAN ini mengaku mulai mengumpulkan informasi seputar 90 menara telekomunikasi yang tak membayar retribusi ini. Kuat dugaan pendirian puluhan menara telekomunikasi ini ada unsur permainan. ”Dari kete-rangan pemkab kendala yang ditemui adalah belum adanya NJOP PBB,” ujarnya.Seharusnya, kata dia, pemkab sedari awal sudah memper-hitungkan berbagai kemungkin-an terkait pendirian menara telekomunikasi. Bila memang sesuai prosedur yang berlaku tentunya bocornya retribusi pengendalian tak mungkin terjadi. ”Rentan bocor karena ada indikasi permainan saat pendiriannya dulu,” ungkapnya.
Karena itu, Wildan me-nambahkan, Komisi C saat ini tengah mempersiapkan koor-dinasi dengan satpol PP.Anggota Komisi C Suratman mengungkapkan hal senada. Menurutnya, pemkab sebaiknya melakukan inventarisasi faktual atas 90 tower telekomunikasi yang menjadi temuan BPK. Agar persoalan bocornya retribusi ini bisa teratasi. ”Biar daerah tidak merugi,” tandasnya.
Berdasarkan data yang di-perolehnya, terang Suratman, retribusi menara telekomunikasi pada 2013 sebesar Rp 778 juta. Kemudian, pada tahun 2014 semester pertama sebesar Rp 483 juta. Total retribusi sebesar Rp 1,3 miliar. Retribusi ini belum termasuk dari 90 tower. ”Padahal yang diberikan surat keterangan retribusi daerah ada 177 titik tower,” bebernya.
Selain berkoordinasi dengan Satpol PP, Komisi C dalam waktu dua pekan terakhir ini rutin menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah provider pemilik 90 menara telekomunikasi. Hasilnya, ada dugaan pejabat terkait enggan menerbitkan NJOP PBB. ”Tetapi kami juga masih mengumpulkan bukti lainnya,” tegas anggota Komisi C Petrus Lanjar. (zam/din/ong)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar