Tower Smart Fren di Balige Berdiri Tanpa Izin
Kepala Satpol PP Tobasa Timbul H Sihombing saat dikonfirmasi, Rabu (22/5) mengatakan, informasi yang diketahuinya, tower ini sudah selesai dipasang dan sudah difungsikan. Tetapi hingga saat ini juga pihak pemilik tower belum menyampaikan permohonan izin kepada Badan Perizinan Tobasa.
“Kami sudah bicarakan tentang pendirian tower ini, tetapi mereka belum didatangi penyedia jasa telekomunikasi untuk mengurus surat izinnya,” ungkapnya seraya mengatakan hal itu membuat pihaknya mendatangi pemilik rumah toko yang saat ini dijadikan sebagai tempat pendirian tower tersebut.
Tigor Napitupulu, pemilik ruko membenarkan bahwa tower yang saat ini berdiri di atas rumahnya sudah beroperasi sebagai tower telekomunikasi merek Smart Fren dan berkantor pusat di Jakarta.
Dia menyebutkan, tentang perizinan ada atau tidak, pihaknya tidak mempertanyakan, namun dia menyebut, undang undang telekomunikasi dari Kementrian Kominfo tidak ada mengatur bahwa pendirian tower di bawah 10 meter harus melapor atau membuat izin ke pemerintah daerah.
“Saya ingin melihat peraturan yang mengikat pendirian tower ini, acuannya apa,” ujarnya dengan nada bertanya.
Selain itu, Tigor mengatakan, pihaknya tidak ada dititipkan perusahaan Smart Fren untuk pengurusan izin pendirian tower tersebut. Namun, bila ada peraturan tersebut, dia mengatakan, pihaknya akan berupaya menyampaikannya kepada pemilik perusahaan.
“Tolong kirimkan ke email saya, saya akan pelajari dan teruskan kepada perusahaan Smart Fren,” pintanya. (cr-03/osi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar