Kamis, 26 Februari 2015

34 Tower Telekomunikasi di Tanjungpinang Tak Miliki IMB

34 Tower Telekomunikasi di Tanjungpinang Tak Miliki IMB

SEKRETARIS Badan Perizinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Tanjungpinang, Said Husein mengatakan saat ini sedikitnya ada 80 tower telekomunikasi di wilayah Tanjungpinang. Namun sekitar 34 tower tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias bodong.
ilustrasi
ilustrasi
”Baru 46 tower yang ber-IMB,” kata Said, Minggu (18/1).
Soal pengawasan terhadap pembangunan tower yang tidak ber-IMB itu, menurut Said menjadi kewenangan Dinas Tata Kota (Distako) Tanjungpinang. ”Tetapi, saat ini, mereka masih dalam proses mengurus izin,” ujarnya.
Said menjelaskan, ke-34 tower tersebut bisa berdiri, meski belum mengantongi IMB, karena awalnya perusahaan beranggapan pendirian tower cukup melalui proses perizinan di kecamatan dan kelurahan setempat. ”Padahal kan tidak. Makanya saat ini kami benar-benar mendata itu,” ujarnya.
Disinggung nominal yang harus dibayarkan ketika membangun tower, Said mengatakan hal itu tergantung luas bangunan. ”Berkisar Rp 9-11 juta,” ujarnya. Biaya tersebut, kata dia, hanya satu kali dibayarkan. ”Kecuali nantinya, bangunan akan diperluas lagi. Baru kami akan menghitung lagi,” tuturnya.
Sementara terkait target retribusi dari IMB, tahun ini Pemko Tanjungpinang menargetkan sebesar Rp 3 miliar. Target tersebut naik, karena realisasi pada 2014 lalu melebihi target yang ditentukan, yaitu mencapai 181,25 persen. ”Untuk 2014, retribusi IMB mencapai Rp 4,5 miliar dari target Rp 2,5 miliar, atau sekitar 181,25 persen,” ujarnya.
Sementara untuk retribusi izin gangguan (HO) 2015 ditargetkannya mencapai Rp 820 juta dari Rp 620 juta pada 2014. ”Untuk retribusi HO 2014, kami juga sudah melebihi target, dari Rp 620 juta menjadi sekitar Rp 783 juta atau 126,36 persen,” katanya.
Demi mencapai target tersebut, pihaknya akan melakukan pemutihan IMB di seluruh pemukiman masyarakat pada 2015. ”Untuk itu kita menyarankan agar pemilik rumah yang tidak memiliki IMB agar segera mengurusnya,” ucap Said.
Menurutnya, dengan adanya pemutihan IMB yang akan dilakukan oleh BPPTPM pada 2015 dengan bantuan camat, lurah yang dibantu RT/RW, dapat menguntungkan masyarakat. ”Keuntungan memiliki IMB itu akan dirasakan pemilik rumah. Seperti melakukan pinjaman ke bank,” tutupnya. (l)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar