Kamis, 26 Februari 2015

Gubsu Berharap Pengendalian Menara Telekomunikasi Berjalan Efektif

Gubsu Berharap Pengendalian Menara Telekomunikasi Berjalan Efektif

Ilustrasi
Ilustrasi
Medan, Inspirasi Bangsa (23/6)—Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi berharap pengendalian menara telekomunikasi di Sumut berjalan efektif sesuai dengan ketentuan dan Perundang-Undangan yang berlaku agar tidak mengganggu secara estetika, keamanan dan tata ruang kota maupun kabupaten.
Harapan itu disampaikan Gubsu dalam sambutan dibacakan Kadis Kominfo Sumut Drs H Jumsadi Damanik SH MHum pada Pembekalan Peraturan Perundang-Undangan tentang Retribusi Menara Telekomunikasi di Kabupaten dan Kota se-Sumatera Utara di Hotel Horison Berastagi, Sabtu (21/6).
Hadir pada kegiatan ini sekira 100 peserta dari Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) serta para Kepala Dinas Perhubungan Kominfo dan Kepala Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten dan Kota se-Sumatera Utara dengan narasumber Luhur S Utomo Manager Gov Rel dan Deddy Situmorang SE MSi Kabid Kominfo Humbahas dengan moderator Kabid Postel Dinas Kominfo Sumut Gelora Viva Sinulingga SE MM.
Lebih lanjut Gubsu mengemukakan seiring dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha jasa di Bidang Telekomunikasi di Sumatera Utara, serta diiringi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap Fasilitas Alat Komunikasi, yang menimbulkan Peningkatan Pembangunan Sarana Infrastruktur Menara Telekomunikasi dan Sara Pendukung lainnya, mengakibatkan Pertumbuhan Sektor Jasa Telekomunikasi ini berdampak positif bagi Pembangunan Daerah. Ini merupakan salah satu Infrastruktur Strategis yang membantu Lalu Lintas Komunikasi baik Data maupun Voice.
Namun di sisi lain, perkembangan sektor ini juga memiliki dampak negatif terhadap Penataan Kota dan Pemanfaatan Ruang Kota dan Kemanan Masyarakat. Untuk itu guna menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat, serta menjaga keindahan lingkungan, perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap keberadaan menara telekomunikasi di Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku agar tidak mengganggu secara estetika, keamanan dan tata ruang kota.
“Saat ini ada beberapa Kabupaten/Kota sedang mengusulkan adanya regulasi yang mengatur tentang pengendalian dan penggunaan menara telekomunikasi agar tidak mengganggu secara estetika, keamanan dan tata ruang kota,” ujarnya.
Selain itu pula dalam menyikapi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara ada yang telah melaksanakan amanah Undang-Undang tersebut.
Namun adapula yang masih dalam taraf membuat draft Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati/Walikota terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar dapat menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Sehingga roda perekonomian di daerah dapat lebih bergerak ke arah yang lebih baik.
Gubsu menghimbau kepada Kabupaten/Kota yang belum membuat draft Peraturan Daerah, agar dalam menyusun Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati/Walikota nantinya dapat memberikan manfaat sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi kalangan dunia usaha yang pada akhirnya diharapkan dapat pula mendorong kelangsungan jalannya Pemerintahan dan Pembanguann di Daerah.
Selain itu juga, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus memperhatikan pengendalian keberadaan atau penggunaan menara telekomunikasi, sehingga dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat dengan tetap mempertimbangkan fungsi menara telekomunikasi secara optimal, dan juga memperhatikan aspek lingkungan khususnya pada zona cagar budaya.
Gubsu juga menghimbau agar pebisnis telekomunikasi mau memenuhi kewajibannya untuk membayar retribusi sesuai dengan aturan yang ada. Adapun masuknya pajak sangat penting bagi sebuah daerah, sebab dari pajak nanti juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat yang tujuannya adalah untuk semakin. (Bar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar