Kamis, 26 Februari 2015

DPRD Kabupaten Tangerang Sidak Bangunan Menara Telekomunikasi Liar

DPRD Kabupaten Tangerang Sidak Bangunan Menara Telekomunikasi Liar

22 Jan 2015 | 13:07 WIB
 

Kelapa Dua (22/1) - Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Rispanel Arya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap rumah warga yang digunakan untuk menara telekomunikasi di Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Selasa (20/1).
Menurut Rispanel Arya, bangunan yang berada diatas rumah warga bernama Cipto itu tidak memiliki izin lingkungan.
“Tower tersebut sebenarnya sudah dibongkar Satpol PP, lalu dipasang kembali. Pada pemasangan kembali tower tidak melalui izin. Termasuk pihak kelurahan merasa tidak tahu kalau tower tersebut dipasang kembali,” ujar Rispanel.
Selain perihal perizinan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menduga bangunan milik PT Protelindo tersebut melanggar Peraturan Bersama Menkominfo, Medagri dan Menteri PU. Peraturan dengan nomor 13/PERM/M.KOMINFO/03/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

“Yang pasti belum ada izin lingkungan. Juga akan kami selidiki IMB untuk rumah tersebut. Komisi III akan memanggil pihak terkait. Hasilnya nanti setelah rapat komisi,” tutup legislator asal daerah pemilihan Kecamatan Cikupa, Curug dan Panongan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar