KOTAAGUNG (MP)-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Tanggamus menyatakan target pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi manara telekomunikasi tahun 2014, mencapai Rp283 juta atau sekitar 113,32 persen.
Kabid Komunikasi dan Informasi pada Dishubkominfo Kabupaten Tanggamus, Darius Putrawan mendampingi Kadishubkominfo Tanggamus Hamid Lubis mengatakan, sementara untuk target manara telekomunikasi di tahun 2014 kemarin adalah Rp250 juta. Pencapaian retribusi manara telekomunikasi ini menjadi tambahan PAD baru bagi Kabupaten Tanggamus.
“Penarikan retribusi ini sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi serta peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian manara telekomunikasi,” ujar Derius, Kamis (8/1/2015).
Darius menjelaskan, jumlah manara telekomunikasi yang ada di Tanggamus sendiri yakni 85 manara. Dengan rincian PT. Telkomsel 22 menara, PT. Indosat Tbk 5 menara, PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PROTELINDO) 12 menara, PT. Daya Mitra Telekomukasi (MITRATEL) 11 manara, PT Tower Bersama Group (TBG) 20 manara, PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) 4 manara dan PT. XL Axiata Tbk 11 manara.
“Jumlah manara tersebut update dari data yang diberikan oleh KPTSP dan Kecamatan, dimana jumlahnya hanya 65 menara. Setelah kita survey ulang, maka didapatlah 85 manara. Sementara, untuk penarikan retribusi manara ini satu dengan yang lainnya berbeda. Semakin tinggi manaranya, maka semakin besar juga retribusi yang harus dibayarkan,” ucapnya.
Setelah dilakukan perhitungan lanjut Darius, ternyata potensi PAD dari manara jumlahnya mencapai Rp 438 juta. Bagi pihak manara yang belum memenuhi retribusinya, atau dengan kata lain tertunggak di tahun 2014, bukan berarti tidak dibayarkan lagi atau hilang. “Akan tetapi tetap akan diminta di tahun 2015 ini dengan denda perbulannya sekitar 5 persen. Pihak penyedia manara sendiri membayarkan retribusinya langsung dengan cara mentransfer ke rekening kas daerah (Kasda). ,” terangnya.
Darius menambahkan, di tahun 2015 ini , Pemkab Tanggamus akan mengambil kebijakan tentang manara bersama. Dimana untuk satu manara, bisa digunakan lebih dari satu provider. Tujuan dari itu semua adalah, untuk menjaga estetika keindahan kabupaten sendiri. Serta mengurangi dampak negatif dari keberadaan manara bagi lingkungan yang ada disekitar manara provider.
“Dengan diberlakukannya kebijakan manara bersama. Maka, tidak perlu lagi adanya satu provider satu manara. Sebab, hal ini dinilai kurang bagus dan justru malah memberikan kesan semberawut,” pungkasnya. (ndi)