Kamis, 26 Februari 2015

Warga Perumahan Crown Hill Tolak Pembangunan Tower Telekomunikasi

Warga Perumahan Crown Hill Tolak Pembangunan Tower Telekomunikasi

2015-01-22 15.38.46.jpg
BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Perumahan Crown Hill, Batam Centre menolak pembangunan sebuah tower telekomunikasi setinggi 45 meter yang telah dibangun oleh PT Profesinal Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Mereka kemudian mengadu ke DPRD Kota Batam, namun rencana rapat dengar pendapat membahas hal ini terpaksa ditunda lantaran ketidakhadiran perwakilan perusahaan pembangun tower tersebut.

Menurut Parulian Situmeang, salah satu warga di perumahan tersebut, PT Protelindo tidak pernah mengajukan izin kepada warga yang berada di sekitar tower itu.

Yang dia ketahui bahwa izin yang di miliki oleh pihak PT Protelindo adalah izin dari pengembang perumahan bukan izin dari warga yang tinggal di radius sekitar tower tersebut.

"Kalau mereka menganggap bahwa izin yang dikeluarkan oleh pengembang itu sudah mewakili warga, sudah sangat jelas itu menyalahi aturan," ujar Parulian, Kamis (22/1/2015).

Karena menurutnya berdasarkan undang-undang telekumunikasi sudah jelas bahwa untuk pembangunan menara atau tower harus mendapat persetujuan warga yang tinggal disekitar tower tersebut sejauh tinggi tower.

"Jadi kalau tingginya 45 meter, harus meminta izin warga radius 45 meter juga, depan, belakang dan samping," tambahnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyangnyang Haris Patimura mengaku belum bisa mengambil kesimpulan karena tidak hadirnya pihak dari PT Protelindo namun dia mengatakan akan segera mengagendakan kembali dengar pendapat tersebut.

Editor: Dodo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar