Kamis, 26 Februari 2015

40 Menara Telekomunikasi Bodong Diancam Denda Uang & Pemotongan

40 Menara Telekomunikasi Bodong Diancam Denda Uang & Pemotongan

Newswire   -   30 Oktober 2014, 13:50 WIB

Ilustrasi/
Ilustrasi
Bisnis.com, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi akan memberikan tindakan tegas kepada para pemilik menara telekomunikasi yang belum mengantongi izin.
 
Sy Fasha, Wali Kota Jambi mengatakan, hingga kini Pemkot masih memberlakukan moratorium terhadap pendirian menara di Kota Jambi hingga diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian reklame dan menara, pada 2015 mendatang.
 
"Tapi jika Perda itu sudah berlaku, akan ada denda sebesar 25 hingga 50 juta kepada pemilik menara yang tidak memiliki izin," tegasnya, Kamis (30/10/2014).
 
Dijelaskannya, berdasarkan perhitungan para Lurah, jumlah menara yang terdapat di Kota Jambi sebanyak 260 unit.
 
Namun, dirinya mengaku masih belum percaya dengan data tersebut.
 
"Saya belum yakin jumlahnya 260, karena saya pernah perhatikan dan hitung sendiri bahwa yang berdiri di Kota Jambi sampai 400 hingga 500 menara," ujarnya.
 
Fahmi, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi mengungkapkan, menara yang berdiri di kota itu sebanyak 300 menara.
 
Namun yang sudah memiliki izin sekitar 260 menara dan sekitar 40 menara lain belum memiliki izin pendirian.
 
Fahmi mengatakan bahwa pihaknya masih memberikan tenggat waktu bagi para pemilik menara untuk mengurus perizinan sampai akhir 2014.
 
Namun bila tidak juga diurus hingga batas waktu tersebut maka pihaknya akan melmberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
 
"Bagi yang tidak memiliki izin akan kita berikan kesempatan hingga Januari tahun 2015. Apabila tidak diurus perizinannya hingga waktu yang ditentukan, maka akan segera kita tertibkan, dalam artian menara akan kita potong," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar