Kamis, 26 Februari 2015

DCKTR KBB Pastikan Tower Telekomunikasi Tak Berizin

DCKTR KBB Pastikan Tower Telekomunikasi Tak Berizin

BANDUNG RAYA | Senin, 16 Februari 2015 | 17:32 WIB

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bandung Barat memastikan, tower telekomunikasi yang berlokasi di Kampung Sukamaju RT 002/RW 006 Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Karena itu, DCKTR telah membuat surat teguran dan imbauan pemberhentian aktivitas  bagi pelaksana proyek tower telekomunikasi PT. Protelindo.

Ditemui di kantor DCKTR KBB, Senin (16/2/2015), Kasi Pengendalian Bangunan, Ayi Kurnia menerangkan, meski surat telah dibuat, namun pihaknya belum bisa melayangkan surat teguran tersebut lantaran masih belum ditandatangani Kepala Bidang Pembangunan dan Pengendalian Bangunan.

Dalam surat tersebut tertulis, sesuai dengan ketentuan Perda No 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi IMB pasal 18 atat 1 dinyatakan, bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung dan bangunan bukan gedung, wajib memiliki IMB terlebih dahulu.

DCKTR pun meminta agar pihak perusahaan menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan di lapangan sebelum memiliki IMB dan segera mengurus perizinan sesuai dengan peraturan berlaku.

"Kita juga melakukan pemanggilan kepada pengelola untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut," ujarnya.

Sesuai aturan, tambahnya, langkah pemberhentian ada tiga tahap. "Setiap tahap ada tenggat waktu seminggu. Kita dorong agar pengelola membereskan dahulu proses perizinan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah menara telekomunikasi yang tengah dibangun di RT 02/RW 06 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB), meresahkan warga sekitar. Pasalnya, pembangunan tower tersebut berada di antara kepadatan pemukiman penduduk, sehingga dikhawatirkan membahayakan. Warga pun menilai proyek tersebut tak mengantongi izin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar