Kamis, 26 Februari 2015

Menara Telekomunikasi

Menara Telekomunikasi


Menara Telekomunikasi keberadaaannya sangat vital bagi sebuah kota, sebagai sarana telekomunikasi menara bts, menara internet, menara pemancar radio dan menara lain berperan dalam akses komunikasi berbagai macam aktivitas bisnis dan social masyarakat dan berbagai instansi atau perusahaan swasta dan pemerintah.
Menara telekomunikasi dapat ditempatkan didalam kota atau diluar kota, didalam pemukiman warga atau diluar pemukiman warga.

Tempat pendirian menara telekomunikasi di, Greenfield site diruang terbuka atau di Roof Top sitediatas sebuah bangunan biasanya didaerah dengan kepadatan tinggi atau dengan alasan estetika.
Jenis Menara Telekomunikasi,


Self Support Tower (SST), mempunyai 3 atau 4 kaki baja dengan ketinggian 20 m sampai 100 m
Monopole Tower, tiang tunggal dengan ketinggian 6 m sampai 36 m, biasanya didaerah padat, pembatasan ketinggian atau untuk alasan estetika
Minipole, tiang tunggal dengan tinggi tidak lebih dari 6 m biasanya diatas bangunan


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pembangunan menara wajib memperhitungkankekuatan dan kestabilan yang berkaitan dengan struktur menara, wajib dilengkapi dengansarana pendukung: grounding, penangkal petir, catu daya, Aviation Obstruction Light danAviation Obstruction  Marking dan identitas yang jelas: nama pemilik, lokasi, tinggi menara, tahun pembuatan/pemasangan, pembuat dan beban maksimum menara.

Menara telekomunikasi mempunyai kewajiban mengasuransikan tower dan Asuransi sebagai jaminan untuk mengcover kerugian masyarakat yang mungkin terjadi akibat keberadaan sebuah tower. Kerugian itu bisa bersifat materi maupun non materi seperti ketika terjadi musibah tower roboh.



Bila Anda mengiginkan Perlindungan terhadap Tower Anda dan Orang serta Property laindisekitar Tower Anda dari Resiko Bencana Alam atau Kelalaian pihak lain

segera hubungi kami
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email:sinarmasindonesia@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar