Kamis, 26 Februari 2015

Tak Dilengkapi IMB, Tiga Tower Telekomunikasi Disegel

Tak Dilengkapi IMB, Tiga Tower Telekomunikasi Disegel

SINGARAJA,- Pembangunan tower telekomunkasi di Buleleng belakangan ini semakin menjamur. Sayangnya, perusahaan yang membangun tower tersebut mengabaikan perizinan yang diwajibkan oleh pemeirntah daerah. Menyikapai persoalan ini, DPRD bersama Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemkab Buleleng, dan Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kamis (12/2) menelusuri lokasi tower yang terindikasi belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Hasilnya, tiga tower telekomunikasi dua diantaranya di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan dan satu tower di Desa Temukus, Kecamatan Banjar belum dilengkapi IMB. Personel Pol PP pun tidak memberikan ampun dan langsung menyegel ketiga tower tersebut. Penyegelan tower dilakukan dengan memasang selebaran yang bertuliskan “Tower Disegel”. Selain itu, bagian pintu masuk ke ruang mesin di dekat tower diikat dengan rantai dan kemudian digembok. Komarudin salah seorang warga yang tinggal di dekat tower telekomuniaksi di Desa Temukus, menurutkan, perusahaan membangun tower telekomunikasi tersebut sekitar sebelas tahun silam. Setelah pembangunannya selesai, Komarudin dipekerjakan sebagai penjaga dan sekedar melakukan pemeliharaan di sekitar tower. Terkait perizinan, pria ini mengaku tidak tahu dan hanya mendapat informasi kalau pihak perusahaan sempat mengajukan permohonan, namun entah mengapa permohonannya itu tidak diproses sampai sekarang. “Saya hanya ditugaskan mengawasi dan menyabit rumput di sekitar tower. Dulu pernah saya dengar perusahaan yang membangun mengurus izin, tapi tidak diurus sampai sekarang saya tidak tahu apakah izinnya sudah terbit atau belum,” tegasnya. Di sela-sela upaya penertiban tower tanpa izin itu, Ketua Komisi I Putu Mangku Mertayasa didampingi Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan, indikasi tower telekomunikasi tanpa izin ini terbilang banyak. Hal ini dibuktikan dengan data dan pengaduan warga masyarakat yang sering masuk ke meja dewan. Atas kondisi ini, Mertayasa bersama Pol PP dan Badan Pelayanan Terpadu untuk turun bersama-sama untuk memastikan tower telekomuniaksi yang dikategorikan bodong. Hasilnya, dua tower di Desa Bukti dan satu tower di Desa Temukus tidak dilengkapi IMB dan ketiga tower itu telah disegel oleh personel Pol PP. Pasca penyegelan, perusahaan yang membangun tower ini diminta agar segara mengurus izin ke instanasi terkait di pemkab. Jika memang layak diberikan izin, tower tersebut diberikan tetap beroperasi. Sebaliknya, kalau tidak layak mendapat izin, dewan mendesak agar Pol PP untuk mengambil tindakan tegas dengan eksekusi pembongkaran tower tersebut. “Persoalan tower bodong ini dari dulu muncul dan belum optimal tertangani. Sekarang kami bersama eksekutif turun bersama-sama untuk melacak dan menindak langsung tower yang bodong ini. Kalau toh mengajukan izin dan layak diberikan silahkan beroperasi, tapi kalau tidak dapat izin, kita minta Pol PP untuk mengambil langkah tegas atas pelanggaran yang dilakukan”, tegasnya. Sementara itu Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) I Made Budi Astawa mengatakan, penyegelan ini sebagai upaya pembinaan terhadap perusahaan yang membangun tower telekomunikasi segara mencari izin. Untuk itu, dalam waktu dekat ini perusahaan pemilik tower yang telah disegel itu akan dipanggil dan diminta menunjukkan dokumen perizinannya. Sementara, untuk langkah lanjutan seperti harapan lembaga dewan, Budi mengaku masih perlu melakukan kajian hukum maupun teknis, sehingga dalam penindakannya nanti tidak akan muncul persoalan baru. “Ini langkah prepentif yang kita lakukan harapannya perusahaan bisa mencari izin. Soal penindakan tegas seperti eksekusi pembongkaran tower tanpa izin ini, kami kaji dulu, sehingga langkah penindakan dari kami tidak timbul masalah baru”, tegasnya. (sgrfm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar