Kamis, 26 Februari 2015

RETRIBUSI KOTA MADIUN 49 Menara Telekomunikasi di Madiun Tanpa Retribusi

RETRIBUSI KOTA MADIUN 49 Menara Telekomunikasi di Madiun Tanpa Retribusi

Ilustrasi menara telekomunikasi (JIBI/Solopos/Dok.)Ilustrasi menara telekomunikasi (JIBI/Solopos/Dok.)
Retribusi Kota Madiun tak menjangkau 49 menara komunikasi yang terpancang di wilayah itu.
Solopos.com, MADIUN — Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun, Jawa Timur, kesulitan menarik retribusi 49 menara telekomunikasi di Madiun karena belum memiliki nilai jual objek pajak.
Kepala Dispenda Kota Madiun Rusdianto, Selasa (6/1/2015), mengatakan sesuai peraturan untuk menarik retribusi di Madiun, sebuah menara telekomunikasi harus ditentukan besaran nilai jual objek pajak (NJOP)-nya terlebih dahulu. Setelah itu, lanjut dia, retribusi ditetapkan sebesar 2% dari NJOP.
“Dari 57 menara telekomunikasi di Kota Madiun, hanya delapan yang sudah memiliki NJOP dan dapat ditarik retribusi. Sisanya, 49 menara belum ada,” katanya.
Hanya Kutip PBB
Ia mengaku kesulitan menentukan NJOP puluhan menara telekomunikasi tersebut karena terkendala perda yang saat ini masih dibahas di DPRD setempat. Akibatnya, Dispenda hanya bisa menarik pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Ke-49 menara tersebut hanya ditarik PBB karena kami punya Perda sendiri terkait PBB. Hanya saja, penarikan PBB itu kecil, sekitar 0,15 persen dari tinggi menara. Sedangkan, retribusi besarnya 2% dari NJOP,” kata dia.
Menurut dia, delapan menara telekomunikasi yang telah memiliki NJOP tersebut disebabkan karena pada saat itu pengurusannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Namun, setelah tahun 2012, pengurusannya diambil alih pemerintah daerah yang masih terkendala oleh ketiadaan perda.
“Kedelapan menara tersebut antara lain empat menara dari Telkomsel dan empat menara dari XL. Sekarang yang menangani NJOP itu pemda. Makanya akan diprogramkan di tahun 2015,” kata dia.
Tak Ada PetugasSementara itu, Ketua Baleg DPRD Kota Madiun, Handoko Budi Setyo, mengatakan, meskipun raperda tentang NJOP menara telekomunikasi sudah diusulkan sejak tahun 2013, namun hingga kini belum ditetapkan DPRD. Penetapan NJOP untuk menentukan besaran retribusi menara telekomunikasi saat ini masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saat ini penetapan retribusi masih proses gugatan di MK, karena dari pihak asosiasi ada yang keberatan. Yang dibahas ini bukan izin mendirikan, tetapi retribusinya,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemkot Madiun juga belum memiliki petugas yang dapat menilai atau menaksir besaran NJOP yang ada. Meski demikian pihaknya akan mengupayakan agar permasalahan tersebut segera teratasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar