Kamis, 26 Februari 2015

Menara Telekomunikasi Kena Retribusi

Menara Telekomunikasi Kena Retribusi

24 February, 2015
Bupati Sintang Milton Crosby saat membuka sosialisasi pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Bupati Sintang Milton Crosby saat membuka sosialisasi pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Sintang, KRP-Edisi 1136
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka salah satu jenis retribusi daerah yang diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah adalah retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Demikian disampaikan Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si saat membuka sosialisasi pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, di Balai Praja Selasa (24/2).
“Retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh pemerintah daerah sebagai pembayaran atas manfaat ruang untuk pendirian menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum,” kata Milton.
Dijelaskan Milton, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum tanggal 26 April 2012, Pemkab Sintang sudah boleh memungut retribusi pajak menara, namun masih perlu persiapan. “Sehingga baru tahun 2015 ini akan kita pungut,” ujarnya.
Milton berharap dengan adanya penarikan jenis retribusi ini dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan secara langsung dapat menambah kekuatan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan pembangunan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dan kepada seluruh pengusaha menara telekomunikasi yang berada di wilayah Kabupaten Sintang, diharapkan kerjasamanya untuk membayar retribusi tersebut dengan penuh kesadaran. “Jangan sampai mengganggu hubungan baik hanya karena kewajiban perusahaan tidak dilaksanakan,” kata Milton.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sintang Drs. Mas’ud Nawawi, M. Si menyampaikan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada seluruh stakeholder dalam rangka penataan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi serta memberikan pemahaman kepada penyelenggara telekomunikasi atas kebijakan pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Hadir dalam sosialisasi tersebut para penyedia menara telekomunikasi, camat dan lurah se Kabupaten Sintang, tokoh masyarakat,  dan SKPD terkait.
Dalam kaitan dengan penarikan retribusi pengeloaan menara telekomunikasi tersebut, Bupati Sintang  sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 30 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan retribusi menara telekomunikasi dan Peraturan Bupati Sintang Nomor 80 Tahun 2014 tentang pedoman penataan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.(din)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar