Kamis, 26 Februari 2015

Dishubkominfo Minta Perusahaan Patuhi Aturan, Terkait Pendirian Tower Telekomunikasi

Dishubkominfo Minta Perusahaan Patuhi Aturan, Terkait Pendirian Tower Telekomunikasi

admin
BANGKALAN – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Bangkalan me-warning perusahaan dan warga yang memfasilitasi pembangunan tower telekomunikasi untuk menaati peraturan. Sebab selama ini pembangunan tower di Kota Salak hanya mendapatkan persetujuan warga sekitar. Akibatnya, data jumlah tower dan perusahaan telekomunikasi di Bangkalan tidak begitu akurat.
Kepala Dishubkominfo Bangkalan Abd. Hamed melalui Kabid Kominfo Agus Zein mengatakan, banyak perusahaan yang mendirikan tower tanpa memberikan informasi. Perusahaan langsung membangun tower hanya setelah mendapatkan persetujuan warga di sekitar lokasi yang dipilih.
”Perusahaan mengondisikan warga untuk mendapatkan persetujuan. Setelah tower berdiri, baru perusahaan berpikir untuk mengurus perizinan.” katanya.
Selama ini, perusahaan telekomunikasi yang mendirikan tower di wilayah Bangkalan bekerja seenaknya di lapangan. Hanya ada sebagian perusahaan yang memberikan informasi kepada dishubkominfo. ”Setelah mendapatkan persetujuan warga, perusahaan malah berjalan sendiri di lapangan,” ungkapnya.

Dishubkominfo, lanjut Agus, bisa mengetahui jumlah tower di Bangkalan secara total setelah meminta data kepada asosiasi perusahaan tower. Data itu sebagian sudah terdaftar di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Bangkalan dan sebagian lainnya tidak. ”Makanya data jumlah tower yang kami miliki lebih banyak dibandingkan dengan yang dimiliki KPPT,” jelasnya.
Atas dasar itu, dishubkominfo me-warning warga yang memfasilitasi pendirian tower di Bangkalan untuk memberikan informasi dan pemberitahuan terlebih dahulu. Berdasarkan perundang-undangan dan perda yang baru, semua pendirian tower telekomunikasi harus sesuai dengan ketentuan.
Agus menegaskan, pendirian tower harus sesuai dengan rencana konsep tata ruang, keamanan, dan keindahan alam di Bangkalan. Jika memang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, pihaknya mengaku tidak akan merekomendasikan titik koordinat pembangunan tower.
”Perusahaan hendaknya lebih dahulu meminta informasi ke dishubkominfo tentang titik koordinat pendirian tower dan tidak bisa klir hanya dengan persetujuan warga. Sebab ini merupakan bagian dari perekaman data. Setelah itu, perusahaan silakan mengurus izin ke KPPT. Jadi kami dengan KPPT harus ada kerja sama lebih solid ke depan agar data sama,” sarannya.
Agus menyatakan, dishubkominfo sudah mempunyai alat pengendalian untuk menentukan titik koordinat. Alat tersebut yaitu cell plan. Alat ini bisa mendeteksi keberadaan tower di Bangkalan. ”Sebagai fungsi penataan dan pengendalian, kami sudah punya instrumen, namanya cell plan,” ungkapnya.
Dia menyatakan, dishubkominfo tidak akan memberikan rekomendasi jika memang pembangunan tower tidak sesuai dengan ketentuan. Agus berharap, ke depan fungsi penataan dan pengendalian tower bisa berjalan dengan baik sesuai dengan perda yang baru ditetapkan. ”Kami tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. Masyarakat juga tidak salah ketika tidak tahu, tapi ke depan hal itu tidak boleh terjadi,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi mengatakan, memberikan waktu kepada dishubkominfo untuk terus memperbaiki data jumlah tower dan perusahaan telekomunikasi. Setelah itu, komisi A akan kembali memanggil dishubkominfo dan KPPT serta semua perusahaan telekomunikasi. ”Kami berharap semua tower dan perusahaan telekomunikasi yang ada di Bangkalan sesuai ketentuan agar bisa menyumbang ke PAD (pendapatan asli daerah),” ujar dia. (onk/hud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar