Kamis, 26 Februari 2015

Tanpa IMB, Menara Telekomunikasi di Kapuk Dibongkar

Tanpa IMB, Menara Telekomunikasi di Kapuk Dibongkar

JAKARTA, TintaMerahNews.Net, -Sebuah menara telekomunikasi BTS (Base Transceiver Station) di Jalan Gotong Royong no 59 RT 07/08 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng dibongkar paksa petugas gabungan Pemkot Jakarta Barat. Menara dengan ketinggian sekitar 25 meter lebih itu dibongkar karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pembongkaran melibatkan sekitar 62 personel gabungan Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakbar, Sudin Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Kominfomas), Satpol PP, Polisi, instansi terkait dan aparat wilayah setempat.
Petugas membongkar menara dari rangka besi itu dengan cara mencopot satu per satu rangkaian besi dari bagian atas menara dan alat berat Crane.
Penertiban menara tanpa IMB itu berdasarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) Kepala Dinas P2B DKI Jakarta no 23/-076.98/SPB/DPPB/2014 tertanggal 7 Juli.
Sebelum dibongkar, bangunan tersebut pernah disegel dan pemiliknya telah diberikan beberapa kali surat peringatan (SP). Saat dibongkar petugas, pembangunan menara telah mencapai sekitar 70 persen dan sudah terpasang parabolik (antena) serta penguat sinyal.
Kasudin P2B Jakbar, Berry Hasudungan, mengatakan pembongkaran menara yang dibangun di lantai atas sebuah rumah tinggal tersebut juga berdasarkan laporan warga yang mengaku terganggu adanya menara. Selain itu bangunan menara dianggap berbahaya dan bisa menimbulkan kecelakaan. “Warga juga khawatir dengan radiasi dari menara itu,” ujar Berry kepada wartawan.
Sementara itu Kasi Pos dan Telekomunikasi (Postel) Sudin Kominfomas Jakbar, Siti Maemunah, menambahkan selain tidak ada IMB, warga khawatir menara akan roboh menimpa rumah. Untuk itu warga mengadu ke instansi terkait.
“Masalah ini pernah dirapatkan bersama warga di kantor kelurahan. Kata warga, saat akan membangun, pemilik mengatakan izinnya hanya untuk penguat sinyal. Ternyata dibangunnya BTS atau menara telekomunikasi,” jelas Maemunah.
Diungkapkan, izin ke Dinas Kominfomas DKI juga hingga kini belum diurus, karena memang prosedurnya setelah izin lainnya selesai diurus, utamanya IMB.
Disebutkan, berdasarkan data izin penempatan perangkat telekomunikasi (IPPT) microcell tahun 2010-2014 di wilayah Jakarta Barat sebanyak 31 menara. Sedang jumlah menara telekomunikasi macrocell/BTS tahun 2007-2012 mencapai 348 menara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar