Rabu, 28 September 2011

167 Tower Tak Berizin Perda Tidak Berjalan

LANGGAR PERDA: Sejumlah tower seluler berdiri tegak di kawasan Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara. Ratusan tower di Kota Bogor diduga tak memiliki izin.
BOGOR-Setelah puluhan minimarket bodong menjamur di kota hujan, penyelewengan perizinan kembali terulang. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor mencatat, sedikitnya 167 tower base transceiver station (BTS) di 68 kelurahan di enam kecamatan Kota Bogor, disinyalir bodong atau tidak mempunyai kelengkapan izin.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan BPPTPM Kota Bogor, Boris Derurasman mengatakan, sampai saat ini masih banyak bos tower seluler yang melanggar perizinan. Bahkan, beberapa investor nekat membangun meski tidak mengantongi rekomendasi SKB tiga menteri tentang pembangunan tower bersama.

“BPPTPM hanya sebagai ujung dari masalah perizinan. Output-nya yaitu izin operasional menara (IOP), termasuk tata ruang, dipegang sepenuhnya oleh Bappeda,” katanya.

Boris juga mengatakan, tak sedikit tower yang masa izinnya sudah habis. Imbauan kepada para investor untuk segera mengurus perpanjangan izin pun sejauh ini masih belum digubris. “Ya, harusnya Satpol PP yang bergerak. Entah itu disegel atau dibongkar,” katanya.

Terbentuknya Perda No 14 2008 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Walikota No 3 Tahun 2008 tentang Membangun Menara atau Tower dan Pengelolaan Menara Telekomunikasi Seluler, sama sekali tidak berjalan.

“Ya, memang banyak penyimpangan. Penyebabnya, tak lain karena minimnya pengawasan dari dinas-dinas terkait,” kritik Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bogor, Usmar Hariman.

Politisi Demokrat ini mengatakan, proses pembangunan tower sebenarnya terbilang sulit. Banyak alur dan proses yang harus dilalui, mulai dari kajian tata ruang, peruntukan, izin gangguan warga sekitar hingga aspek akibat dan site effect yang ditimbulkan dengan keberadaan tower.

“Contohnya di Bubulak. Ada tiga tower yang berdekatan. Nah ini sudah menyimpang dari perda dan perwali,” lanjutnya.

Di samping tidak ada iktikad baik dari para investor, kendala terbesar penertiban izin tower adalah banyak investor yang berstatus menyewa. “Mereka menyewakan kepada provider seluler, jelas kami kesulitan mengawasi,” katanya.(yus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar