Senin, 26 September 2011

Pengaturan Tower di Sukoharjo Telan Rp 200 Juta

SUKOHARJO-Dinas Perhubungan informasi dan komunikasi (Disbubinfokom) Sukoharjo mengajukan anggaran sebesar Rp 200 juta guna membuat Peraturan bupati (Perbub) soal tower telekomunikasi. Anggaran tersebut diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2011.

Kepala Disbubinfokom Sukoharjo Bambang Sutrisno menyebutkan jika peraturan bupati tersebut mendesak untuk segera dibuat. Menurutnya, peraturan tersebut dibutuhkan untuk melengapi peraturan daerah yang mengatur mengenai pembuatan menara telekomunikasi yang telah disahkan pada bulan lalu.

"Pelaksaaan pembuatan Perbub tersebut nantinya akan dilakukan dengan proses lelang," kata Bambang. Pemenang lelang bertugas untuk melakukan kajian mengenai dampak yang ditimbulkan ketika tower tersebut didirikan. Sebab, salah satu tujuan adanya peraturan tersebut adalah untuk meminimalisir dampak negatif dari pembangunan menara telekomunikasi.

Hingga saat ini, sudah terdapat 176 menara telekomunikasi yang berdiri di Sukoharjo. "Selama ini penentuan lokasi tower ditentukan oleh pemilik," kata Bambang. Ke depan, penentuan lokasi tower akan menjadi kewenangan dari pemerintah.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Sriyanto mengatakan bahwa anggaran Rp 200 juta yang diusulkan tersebut sudah disetujui. Sebab, pemerintah sudah membutuhkan aturan yang lengkap tentang ijin pembangunan tower. "Hal ini juga untuk meminimalisir konflik antara pemilik tower dengan masyarakat sekitar," kata dia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar