Rabu, 28 September 2011

Koordinasi Instansi Lemah, Potensi Pendapatan Tower Raib

Sidoarjo, Bhirawa
Koordinasi lintas instansi di Pemkab Sidoarjo yang lemah menyebabkan, potensi pendapatan dari sektor pengelolaan tower seluler menjadi lenyap, hanya secuil yang masuk ke kas PAD (Pendapatan Asli Daerah), itupun terbatas pendapatan dari IMB dan HO tower.
Sesuai data yang disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo saat hearing dengan Komisi A DPRD Sidoarjo jumlah tower yang ada mencapai 412 tower. Jumlah potensi tower disampaikan Badan Perizinan Terpadu Sidoarjo ada 347 unit, terdiri dari 111 tower bersama dan 236 tower yang mengantongi IMB. Sedang yang sudah mengurus/mengantongi izin HO mencapai 263. Dua data itu yang menjadi pegangan kami untuk menindaklanjuti masalah tower itu, tutur Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Mundzir Dwi Ilmiawan, Rabu (21/9).
Ia mengatakan, penertiban tower yang tidak berizin terkendala karena tidak ada Perda yang mengatur khusus tentang tower. ''Ini sikap dari eksekutif, sudah berusaha menjawab semua persoalan. Salah satu caranya yaitu harus mengajukan Raperda Tower yang sudah dipersiapkan Dishub Sidoarjo,'' tutur politisi asal PDIP ini.
Sebelumnya, untuk pendirian tower izinnya hanya di kelurahan/desa dan kecamatan saja, sehingga sudah telanjur berdiri dan sulit diidentifikasi. Akhir-akhir ini Dishub sudah mengimbau kepada desa dan kecamatan agar tidak mengeluarkan izin sebelum ada rekom dari Dishub supaya tidak liar atau tumpang tindih. Tujuannya menyingkronkan persoalan yang ada.
Kepala Dishub Sidoarjo, HM Husni Thamrin tetap mengirim surat peringatan ke pemilik atau pengelola tower di Sidoarjo. Pasalnya, pemilik tower dinilai tidak mentaati aturan yang ada di Sidoarjo karena berdiri tanpa memiliki izin. Pemkab sendiri sebenarnya sudah mengingatkan ke-30 perusahaan pemilik/penyedia tower tapi tidak ada tanggapan.
Surat peringatan yang dikirim itu bukan lagi atas nama Dishub Sidoarjo. Tapi atas nama Bupati Sidoarjo dan Wakil Bupati Sidoarjo selaku kepala daerah. Surat peringatan sudah dibuat Dishub kemudian dikirim ke Sekretaris Daerah (Sekda) dilanjutkan ke bupati dan wakil bupati. Setelah surat peringatan dikirim dan tidak ada tindakan apa-apa, Dishub langsung koordinasi dengan Bagian Pengawas Bangunan Dinas PU Cipta Karya dan Satpol PP.
Mengenai Raperda Tower, Dishub sudah menyusunnya tinggal menyerahkan saja ke DPRD Sidoarjo untuk dibahas. ''Mudah-mudahan setelah Perda Tower disetujui, bisa tertib dan mendongkrak PAD,'' jelasnya.
Sementara, anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto, menilai pemasukan tower selama ini hanya mengandalkan dari pengurusan IMB, HO. Pendapatan yang diperoleh daerah tidak sesuai target.
Pendapatan tower selama ini tidak lebih dari Rp400 juta. Pada 2010 lalu, pendapatan dari tower sekitar Rp415 juta, itupun pendapatan dari hasil MoU antara pemilik tower dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), setiap satu tower dikenakan Rp45 juta.
Seperti diketahui, sebanyak 30 perusahaan penyedia operator seluler yang mendirikan tower di Sidoarjo dan tidak dilengkapi bakal dikirimi surat teguran dari Pemkab Sidoarjo. Pemkab juga mengancam membongkar ratusan tower yang sudah berdiri bertahun-tahun di Sidoarjo jika pemiliknya tak segera melengkapi izin.
Perusahaan penyedia operator itu terdiri dari 10 perusahaan operator dan 20 perusahaan penyedia menara. Tower yang berdiri itu tersebar dari berbagai wilayah di Sidoarjo atau 18 kecamatan. Pemkab sendiri sebenarnya sudah mengingatkan ke 30 perusahaan tapi tidak ada tanggapan. Setelah surat dikirim, pemilik tower agar mematuhi perizinan yang diberlakukan di Sidoarjo. [hds]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar