Senin, 26 September 2011

Menara Telekomunikasi Bakal Diatur

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin kembali mengajukan empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas panitia khusus. Empat raperda yang diajukan yaitu raperda ruang terbuka hijau, raperda sempadan sungai dan daerah pemanfaatan bekas sungai, raperda perizinan penyelenggaraan menara telekomunikasi dan raperda retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Ketua Banleg DPRD Kota Banjarmasin Musafa Zakir mengungkapkan, empat raperda ini memang sangat penting untuk dibahas dan dijadikan perda. Seperti raperda ruang terbuka hijau yang dirasa penting untuk membantu pemko menata kota.
“Dengan adanya raperda ini maka ada payung hukum bagi pemko untuk persoalan RTH di Banjarmasin,” tandasnya. Begitu juga untuk raperda sempadan sungai. Karena Banjarmasin dikenal dengan kota seribu sungai, maka sudah saatnya sungai-sungai di Banjarmasin ditata ulang, termasuk juga daerah bekas sungai yang harus jelas pemanfaatannya.
Sedangkan untuk raperda perizinan penyelenggaraan menara telekomunikasi sangat terkait dengan pesatnya bisnis telekomunikasi yang hadir di Banjarmasin. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya jumlah menara-menara telekomunikasi yang dibangun, sehingga perlu diatur agar penataan kota bisa lebih baik.
“Sudah saatnya Pemko Banjarmasin menarik retribusi dari keberadaan menara telekomunikasi ini. Pemko punya hak untuk menarik retribisi. Diharapkan dengan raperda ini ada sumbangsih untuk peningkatan PAD Kota Banjarmasin,” katanya.
Wakil Walikota Banjrmasin Irwan Ansyari mengatakan empat raperda ini memang sangat diharapkan bisa dibahas menjadi perda. Seperti telekomunikasi yang sekarang ini pertumbuhannya sudah sangat pesat dan sudah saatnya diatur oleh pemko dalam pendirian menaranya.(sya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar