Kamis, 15 September 2011

Beleid Retribusi BTS di Palangkaraya


Menara BTS
Menara BTS
PALANGKARAYA. Jaringnews.com - Setelah  beberapa daerah di pulau Jawa menerapkan bea retribusi, ini giliran Pemerintah Daerah Kota Palangkaraya mengenakan pungutan bagi  pembangunan menara Base Transceiver Station(BTS). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkot Palangkaraya pada Selasa (6/9) sepakat akan mengenakan retribusi bagi penggunaan menara atau tower telekomunikasi. Besarnya bea retrebusi tersebut antara Rp4 juta hingga Rp  5 juta per tahunnya.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Kota Palangkaraya, Saubari Kusmiran, pengusaha telekomunikasi jangan hanya bisa membangun tower BRS saja. Tetapi juga diminta untuk dapat memberikan kontribusi bagi pemasukkan daerah.

Dalam tahun 2011 ini, setidaknya ada empat raperda terkait pengenaan retribusi yang akan di bahasa Pemko dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangkaraya yakni, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Retribusi tentang Penyediaan WC, Kamar Mandi dan Penyedotan Kakus.

Menanggapi menggenai adanya rencana penggenaan retrebusi menara BTS Head of Corporate Communications PT XL Axiata, Tbk, Febriati Nadira mengatakan bahwa pada prinsipnya setiap operator selalu terbuka untuk berdiskusi dengan pemerintah daerah menggenai penerapan retrebusi menara.  
Sementara itu menanggapi maraknya daerah yang memunggut retrebusi BTS, Deputy VP Corporate Secretary Telkomsel Aulia E Marinto mengatakan bahwa seharunya operator telekomunikasi dilihat sebagai partner pembangunan dan pertumbuhan ekonomi baik nasional maupun daerah. "Seharusnya justru keringanan yang diberikan bukan beban," terang Aulia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar