Rabu, 28 September 2011

Jumlah Tower Telepon Seluler Melebihi Perkiraan

Blora, CyberNews. Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Blora mendata tower telepon seluler. Itu dilakukan untuk validasi sekaligus sebagai persiapan pemberlakuan peraturan daerah (perda) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler.

"Hingga kini pendataannya masih berlangsung. Kami jadwalkan pendataan itu rampung pada Juni," ujar Kepala DPPKKI Blora, Bondan Sukarno, Jumat (20/5).

Dalam pendataan tersebut, petugas DPPKKI turun langsung dengan mendatangi lokasi keberadaan tower. Tak hanya di wilayah perkotaan, tower atau menara yang berdiri di pelosok desa bahkan di kawasan hutan juga disambangi. Selain mengumpulkan data antara lain dengan mewancarai perangkat desa dan masyarakat di sekitar menara, petugas mendokumentasikan tower telepon seluler tersebut.

"Untuk sementara, jumlah tower yang terdata sekitar 110 tower. Jumlah itu kemungkinan masih terus bertambah, karena pendataan belum selesai," tandas Kepala Bidang Pos dan Telematika, Sri Widodo melalui Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi, Nyipto Dewi Sri Widayanti.

Jumlah tersebut melebihi estimasi sebelumnya, yakni sebanyak 105 tower. Menurut Nyipto Dewi, sejumlah permasalahan mengemuka saat dilakukan pendataan. Diantaranya, kelengkapan izin pembangunan sebagian kecil tower. Selain itu juga ada warga yang mempertanyakan tidak adanya perangkat pengamanan petir di beberapa tower.

"Mereka bertanya kemana harus mengadu terkait permasalahan tersebut. Mereka khawatir terjadi apa-apa karena tidak adanya pengaman petir tersebut," katanya.

Nyipto Dewi mengatakan, permasalahan tersebut nantinya akan dibawa dalam sosialisasi Perda Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler. Menurutnya, dalam sosialisasi perda tersebut pihaknya akan mengundang para pemilik tower telepon seluler di Blora.

Sejatinya, sosialisasi perda tersebut akan dilaksanakan pekan ini. Namun urung digelar. Pasalnya hingga kini peraturan bupati (perbup) sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan perda tersebut masih dalam proses penyusunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar