Kamis, 15 September 2011

Satpol Akan Segel Tower BTS Dilem



KEPANJEN-Satpol PP dan Linmas Pemkab Malang akan menyegel Tower Base Transceiver Station (BTS) di Jl. Sidoluhur RT.07/RW.01 Desa Dilem Kecamatan Kepanjen. Sesuai penelurusan ke Unit Terpadu Pelayanan Perizinan Pemkab Malang, tower itu memang belum mengantongi izin.
R Ichwanul Muslimin, Kabid Wasdal Trantibum Satpol dan Linmas menegaskan hal itu, kemarin. Menurut dia, dari data yang dikantongi Satpol, yang jelas tak berizin adalah di Desa Dilem. Pihaknya telah menyiapkan papan penyegelan untuk dipasang di tower tersebut.
”Dulu juga sudah disegel warga, kini Satpol yang turun melakukan penyegelan,” kata Ichwan sapaan akrabnya.
Kata dia, data-data tower yang diduga ilegal telah ditelusuri oleh Satpol PP dan Linmas. Tower Dilem ada diantara enam tower yang patut diduga tak memiliki izin dari perizinan. Sehingga harus dilakukan tindakan tegas terhadap pemilik yang nekat membangun tower tersebut.
”Kita hanya menjalankan aturan, perkembang apa segel bisa dilepas nanti kita diskusikan dengan UPTP,” katanya.
Sesuai data yang dihimpun Malang Post dari Satpol PP dan Linmas, enam tower BTS tersebar di berbagai kecamatan. Antara lain berada di Jl. Sidoluhur RT.07/RW.01 Desa Dilem Kecamatan Kepanjen, Jl. Pisang Candi RT.04/RW.04 Dusun Semanding Desa Curungrejo Kecamatan Kepanjen, Dusun Krajan RT.10/RW.01 Desa Srimulyo Kec. Dampit, Desa Gajahrejo RT.02/RW.01 Kec. Gedanqan, Dusun Balesari RT.01/RW.04 Desa Balesari Kec. Ngajum dan  Dusun Ketapang RT.01/RW.01 Desa Sukoraharjo Kec. Kepanjen.
Secara terpisah, Kabid Pembangunan UPPT Perizinan Pemkab Malang Bachrudin sudah menegaskan bahwa dari enam tower itu, empat diketahui statusnya. Hanya dua tower yakni di Dusun Krajan RT.10/RW.01 Desa Srimulyo Kec. Dampit dan Desa Gajahrejo RT.02/RW.01 Kec. Gedanqan belum bisa dipastikan statusnya.
“Tower di Desa Dilem Kecamatan Kepanjen, tidak mengantongi izin. Adapun untuk tiga tower lainnya saat ini masih dalam proses pengajuan IPPT, IMB dan HO,” katanya.
Tiga tower itu berada di Dusun Semanding Desa Curungrejo Kecamatan Kepanjen, Dusun Balesari RT.01/RW.04 Desa Balesari Kec. Ngajum dan Dusun Ketapang RT.01/RW.01 Desa Sukoraharjo Kec. Kepanjen. Untuk tower di Sukoharjo Kepanjenu belum terbit izinnya dari UPTP.(ary/eno)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar