Kamis, 15 September 2011

70 Menara BTS di Pulau Seribu Ilegal


Ironis, pesatnya pembangunan infrastruktur di Pulau Seribu, nampaknya tidak dibarengi dengan pengurusan izin sebagaimana ketentuan yang berlaku. Terbukti, dari 80 menara Base Transceiver Station (BTS) yang terpasang di Pulau Seribu, hanya 10 menara saja yang mengantongi izin. Sedangkan, 70 menara lainnya dipasang secara ilegal.

“Dari 80 BTS yang ada, hanya 10 yang mengantongi izin salah satunya BTS milik perusahaan telekomunikasi Xelindo (XL), sementara lainnya liar atau tanpa izin,” tegas Yurni, Kasi TI Pos dan Telekomunikasi Sudin Kominfomas Kepulauan Seribu usai melakukan pemantauan di sejumlah titik menara ilegal di Pulau Seribu, Minggu (16/5).
Yurni mengatakan, sejumlah perusahaan telekomunikasi tampaknya memandang remeh soal perizinan, karena di wilayah Kepulauan Seribu dianggap tidak ada pengawasan. “Kita sudah coba melayangkan surat panggilan terhadap pemilik BTS yang tidak memiliki izin, tapi sampai saat ini mereka tidak pernah memenuhi panggilan. Kita terpaksa akan mengambil tindakan tegas,” kata Yurni.
Ke-70 menara BTS tanpa izin diketahui milik sejumlah perusahaan telekomunikasi besar di Indonesia. Dari jumlah itu, juga terdapat 12 menara BTS yang sudah tidak beroperasi dan kondisinya mulai rusak. “Ada juga yang telah rusak dan dapat membahayakan bila sewaktu-waktu roboh,” jelas Yurni.
Pihaknya merinci, pulau-pulau yang terdapat menara tak berizin antara lain, Pulau Tongkeng, Pulau Matahari, dan Pulau Kelapa yang masuk wilayah Kecamatan Pulau Seribu Utara. Sementara di Kecamatan Pulau Seribu Selatan terdapat di Pulau Pari, Pulau Tidung, dan Pulau Lancang. “Di pulau wisata juga ada seperti di Pulau Bidadari. Setelah ini, kami akan koordinasi dengan Sudin P2B Kepulauan Seribu untuk mengambil langka-langka intensif,” tegasnya.
Kasi Telekomunikasi Dinas Kominfomas DKI Jakarta Yodida Y menambahkan, maraknya menara BTS liar di Kepulauan Seribu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan setempat. Pasalnya, wilayah ini memang sangat membutuhkan fasilitas telekomunikasi sehingga keberadaannya cukup dilematis. “Ya, kita imbau agar pemilik segera memenuhi perizinan. Jangan karena sangat dibutuhkan mereka semaunya,” pintanya.
Pendirian menara BTS, menurutnya, harus memenuhi persyaratan yang berlaku seperti, izin dari RT setempat, Sudin Tata Ruang, dan Sudin P2B. Selain itu, pemilik juga harus mendapat izin penempatan perangkat dari Dinas Kominfomas, lalu dilengkapi surat rekomendasi dari BPLHD, dan surat keterangan membangun dari P2B. “Aturannya seperti itu, kalau di darat sudah dilakukan pengawasan secara ketat, dan di Kepulauan Seribu akan demikian,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar