Senin, 26 September 2011

Sosialisasi Perda Kab. Blora No. 3 Tahun 2011 dan Perbup Blora No. 64 Tahun 2011

Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Kab. Blora mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 3 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Blora No. 64 Tahun 2011, Tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Blora. Acara tersebut diselenggarakan di gedung Sasana Bhakti pada hari Selasa (20/9) sekitar pukul 09.00 WIB.

Peserta sosialisasi adalah Kepala SKPD, Camat, Kepala bagian di lingkungan Setda Blora, Kepala Desa/Kelurahan, BUMN dan Operator Telekomunikasi.

Narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah dari SKPD terkait, yakni dari Badan Legislatif DPRD Kab. Blora, Bagian Hukum Setda Blora, Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Kab. Blora, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Blora, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) Kab. Blora dan PT. Divan Telemedia.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pos dan
Telematika pada Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika Kab. Blora Sri Widodo sebagai narasumber mengatakan bahwa maksud dan tujuan diadakannya Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 3 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Blora No. 64 Tahun 2011 adalah agar para Stakeholder dan warga masyarakat di Kabupaten Blora mengetahui dan memahami tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. dan untuk penataan, pembinaan, pengendalian, pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi guna menjamin kenyamanan serta keselamatan masyarakat di Kabupaten Blora.

Sri Widodo menjelaskan bahwa permasalahan pembangunan menara telekomunikasi sangat kompleks karena menyangkut kepentingan masyarakat dan pemakai jasa telekomunikasi. oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya “hutan menara telekomunikasi” diatur tentang pembangunan dan pengendalian menara telekomunikasi dan penyelenggaraan menara bersama telekomunikasi dipandang perlu membentuk Perda dan Perbup.

Kendati demikian, banyaknya menara telekomunikasi ada dampak positifnya. “Jumlah menara telekomunikasi di Kab. Blora sebanyak 117 titik merupakan potensi yang cukup besar bagi Pemerintah Kabupaten Blora karena akan mendukung optimalisasi pendapatan asli
daerah.” imbuhnya. (DPPKKI Kab. Blora

Tidak ada komentar:

Posting Komentar