Kamis, 15 September 2011

Dibekuk, Pencuri Baterei Menara Pemancar Telepon

SERANG (Pos Kota) – Tiga warga asal Garut dan Sukabumi ketiban apes, Selasa (6/9) dinihari. Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat melakukan pencurian batere pemancar sebuah telepon seluler di Kampung Sawah, Desa Sukadana, Kec. Ciomas.
Mereka adalah Asep Burhanudin, 23, Limansyah, 26, keduanya warga Kampung Sari, Desa/Kecamatan Cikalong, Kabupaten Garut, dan Libah, 22, warga Kampung Bojong Menteng, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Ciomas, AKP Sujianto mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan karena tiga tersangka yang diduga sebagai otak pencurian berhasil kabur.
“Kita masih melakukan pencarian tiga tersangka lain serta mengidentifikasi mobil Toyota Avanza yang digunakan. Sebagai barang bukti, kami menyita 16 unit batere BTS pemancar telepon seluler,” kata Kapolsek, Selasa (6/9).
Kapolsek mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi sementara yang dilakukan, ketiga tersangka mengaku hanya diajak tiga pelaku yang masih buron. Saat itu, kata Kapolsek, Asep Burhanudin dan Limansyah yang sedang berada di Terminal Pakupatan, Kota Serang, didatangi tiga orang tak dikenal yang membawa mobil jenis Toyota Avanza warna silver. Sedangkan Libah yang tuna wicara ini sudah berada di dalam mobil bersama tiga pelaku.
“Mereka ditawari untuk membantu mengangkut batere BTS dengan imbalan uang Rp 500 ribu. Karena lagi tak punya uang, mereka ikuti ajakan itu, meski tidak kenal. Rencananya, mereka mau pulang kampung setelah mengunjungi rumah saudaranya di Merak,” ujar Kapolsek.
Selain dijanjikan uang, lanjut Kapolsek,  Asep Burhanudin dan Limansyah juga dijanjikan akan diantarkan pulang ke rumahnya setelah membantu ketiga orang itu. Mereka kemudian dibawa ke Kampung Sawah, Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas.
Ditempat itu, ketiganya disuruh mengambil batere yang sebelumnya sudah dipreteli dari pemancar oleh ketiga pelaku. Sementara tiga pelaku menunggu di mobil di pinggir jalan.
“Ketiga pelaku yang ada di mobil itu kabur karena ketahuan warga, sementara Asep Burhanudin, Limansyah dan Libah tertangkap warga dan diserahkan ke kami,” terangnya.
Kapolsek menyatakan, ketiga tersangka yang diamankan itu akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Kita tetap kenakan pasal pencurian,” ujarnya.
Asep Burhanudan dan Limansyah mengaku terpaksa melakukan tindakan itu karena butuh uang dan butuh tumpangan untuk pulang ke kampung halaman. “Kita tidak tahu kalau batere itu hasil curian,” akunya seraya mengaku tidak mengetahui identitas ketiga pelaku yang mengajaknya itu. (haryono/dms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar