Rabu, 28 September 2011

Banyak Tower Seluler Tak Berijin

Pembangunan menara seluler (tower) seluler di berbagai daerah disinyalir tidak memiliki ijin baik ijin mendirikan bangunan (IMB), maupun ijin lingkungan sekitar.
Tak ayal di Kota Metro sendiri, puluhan bangunan menara seluler yang berada di wilayah tersebut, patut dipertanyakan tentang perijinannya.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Metro, Juni Kuswati menyampaikan dari hasil seleksi berkas, atau peroses berkas pembangunan menara seluler (tower) di Kota Metro, data dari tahun 2008 sampai 2011, Kantor KPPT baru memproses 22 tower.”Kantor KPPT sifatnya hanya menerima berkas, dan memprosesnya, itupun bila sudah ada surat rekomendasi dari Dinas Teknis, yakni Dinas Tata Kota dan Perumahan (Diskato) Kota Metro,” jelasnya, Rabu (4/5/2011).

Menurutnya, pembanguna tower ini perijinanya masuk dalam Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan mengenai pembayaran, atau retribusi, itu di hitung dari ketinggian menara tersebut. “Jadi pada tahun 2011, target PAD Kota Metro dari IMB yang di kelola oleh KPPT, sebesar Rp303 juta,” ungkap Kuswati.

Terpisah, menurut Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Diskato) Kota Metro, Agus Supriyanto menjelaskan, ia mengakui bila untuk mendirikan bangunan menara (tower) itu dari Dinas Tata Kota. Namun, Dinas Tata Kota hanya Survey. “kita menyangkut survey saja, nanti masalah urusan teknis dan perijinan frekuensi gelombangnya melibatkan Dinas Perhubungan Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Metro, dan termasuk KPPT Kota Metro,” ucapnya.

Dikatakan, Diskato hanya menyurvey lokasi, kemudian ijin lingkungan, lokasinya apakah mengganggu atau tidak. Setelah itu selesaai kita koordinasi dengan Dinas Dishubkominfo. ”Setelah semua hasil survey layak, kita koordinasi dengan Dishubkominfo, bila itu tidak ada masalah,” ungkapnya.

Sementara, untuk jumlah pembangunan menara (tower), kata Agus, berkisar sebanyak 30 unit. “Saya lupa, tapi kalau tidak salah berjumlah sekitar 30 menara,” ingatnya. (lp5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar