Senin, 26 September 2011

BPMP Putus Tiga Tower Ilegal

BANDARLAMPUNG - Setelah sempat mereda, kasus base transceiver station (BTS) atau tower ilegal mengemuka lagi. Tim pengawas dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung kembali memutus aliran listrik pada dua unit monopol dan satu tower ilegal kemarin.

Ketiganya berada di Jl. Imam Bonjol Gg Durian (monopol milik HCPT Huawei), di Kelurahan Kaliawi, dan di Jl. P Antasari (tower di atas gedung).

Kepala BPMP Ir. Nizom Ansori mengatakan, pemutusan kedua tower dan satu unit monopol tersebut dilakukan setelah para pemiliknya tidak menggubris teguran yang dilayangkan BPMP jauh-jauh hari sebelumnya.

’’Hari ini (kemarin, Red) tim sedang turun ke lapangan. Sampai sore ini sudah dua monopol dan satu tower di atas gedung yang kami putus aliran listriknya,” kata Nizom.

Menurutnya, pemutusan tower tersebut menindaklanjuti peringatan yang dilayangkan BPMP kepada seluruh pemilik BTS maupun monopol yang belum juga mengurus perizinannya. Padahal, kata Nizom, beberapa bulan lalu BPMP sempat memberikan warning kepada 156 BTS yang ada di kota ini lantaran tidak memiliki izin.

Dikatakannya kembali, kedua monopol dan satu tower tersebut terbukti menyalahi aturan lantaran tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO). Padahal, lanjutnya, BPMP telah melayangkan teguran sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan. ’’Kita sudah memberikan toleransi waktu untuk mereka (pemilik tower) mengurus perizinannnya. Tapi kenyataannya mereka tetap saja membandel. Konsekuensinya ya kita putus,” tegasnya.

Dijelaskan Nizom, pemutusan tower maupun monopol mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) baru nomor 69 tahun 2011 tentang Pembangunan Penataan Menara Telekomunikasi. Dimana, Perwali tersebut mengatur juga tentang pembangunan tower di atas gedung.

Lebih jauh Nizom berjanji, pihaknya akan terus melakukan pemutusan aliran listrik pada BTS lainnya yang terbukti masih tetap membandel dengan tidak mengurus perizinannya.

Apalagi, keberadaan BTS ilegal tersebut tentunya merugikan keuangan daerah lantaran tidak memberikan kontribusi bagi PAD Kota Bandarlampung.

Beberapa bulan lalu BPMP sempat memberikan deadline kepada provider hingga pertengahan Juni 2011 agar segera mengurus perizinan terhadap tower yang berstatus ilegal. Namun kenyataannya, hingga saat ini masih terdapat provider yang juga belum mengurus perizinannnya.

BPMP bahkan sempat melaporkan beberapa provider ke polresta lantaran secara diam-diam melakukan penyambungan kembali aliran listrik pada tower yang sebelumnya telah diputus dan disegel BPMP. (ful/c1/adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar