Rabu, 28 September 2011

Akibat Lemahnya Sistem Perijinan dan Pengawasan Pemda Pendirian Tower Operator Seluler di Kediri Banyak yang Bodong

LENSAINDONESIA.COM: Pendirian tower operator seluler di Kota Kediri diduga banyak yang tidak berijin alias bodong.

Dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri tampaknya kecolongan dengan maraknya pendirian tower illegal. Pasalnya, dengan tidak berijin, maka pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan dari retribusi perijinan pendirian tower tidak bisa maksimal.

Sedikitnya puluhan tower operator seluler mulai bermunculan di Kota Kediri. Ironisnya, sejumlah tower tersebut, hanya mengambil keuntungannya saja, tanpa melalui prosedur ijin yang benar.

Akibatnya, Pemkot Kediri kehilangan pendapatan hingga milyaran rupiah per tahun. Hal tersebut diketahui berdasarkan pantauan anggota Komisi C Yudi Ayubcan, menurutnya, hampir setiap tower, selalu diisi lebih dari satu operator seluler, padahal dalam perijinan hanya satu.

“Kalau memang hanya ijin satu, harusnya hanya memasang satu, namun kebanyakan, di dalam tower tersebut ada beberapa operator yang numpang, ini kan illegal,” ungkapnya, Rabu (7/9).

Selain tidak bisa memberikan kontribusi maksimal pada PAD, namun hal ini juga akan merugikan masyarakat dan juga membahayakan mereka yang berada di sekitar tower.

“Dalam pembangunannya kan juga ada ijin HO, IMB, jika lebih dari satu, berarti akan membahayakan masyarakat sekitar, selain rawan roboh, juga bahaya radiasi,” ujarnya.

Diakui Ayub, maraknya, tower ilegal milik operator seluler tersebut, akibat lemahnya sistem perijinan dan pengawasan dari pemerintah daerah.

Perijinan tower selama ini hanya mengacu pada peraturan walikota (Perwali) dan cenderung lepas dari pengawasan tentang fungsi dan kegunaan yang seringkali menyalahi ijin.

“Harusnya ada peraturan daerah yang mengatur khusus tentang masalah pendirian tower ini,” ujarnya.

Ayub menambahkan, pihaknya berharap pemerintah Kota Kediri bersikap tegas kepada sejumlah pengusaha pemilik tower yang menyalahi ijin.

“Dalam waktu dekat akan kita panggil pihak terkait, khususnya KPP untuk menjelaskan permasalahan ini,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Humas Pemkot Kediri Hariadi mengatakan, pihaknya juga merasa dalam hal ini merasa dirugikan, karena selain mengganggu masyarakat, namun juga tidak bisa memberikan masukan dalam PAD.

“Kita juga merasa rugi, kalau semacam ini,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk mengatasi masalah ini, kalau memang dalam ijinnya, hanya satu tower untuk satu telepon seluler, maka untuk yang lain harus dicopot.

“Dalam waktu dekat akan kita bicarakan dengan pihak terkait untuk membahas masalah ini, jika memang benar, kita akan bertindak tegas, dengan melakukan pencopotan,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar