Rabu, 28 September 2011

Sekda Semprot SKPD Komisi A Temukan Pelanggaran Lain

OGOR-Sikap pemilik tower di Kelurahan Paledang yang tak mengindahkan teguran Pemkot Bogor, berbuntut panjang. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait dengan hal tersebut pun menjadi bulan-bulanan Sekdakot Bogor Bambang Gunawan.

Mantan Kadisdik itu meminta SKPD dan aparatur wilayah setempat untuk meningkatkan pengawasan, terutama kepada para pengusaha yang akan menanam modalnya di Kota Bogor. “Kenapa bisa lalai seperti itu? Harus dicabut izinnya kalau memang tidak sesuai tata ruang,” kesalnya.

Belum usai dengan pembangunan tower di Kelurahan Paledang, Komisi A kembali menemukan pelanggaran serupa. Kali ini terjadi di Jalan Puter, Kelurahan Tanahsareal, Kecamatan Tanahsareal. Tak jauh berbeda dengan di Paledang, di tempat ini pemilik tower belum mengantongi izin lengkap.

Namun, tower sudah dioperasikan. “Setelah kita cek, pemilik tidak memiliki SKPR, siteplan dan izin operasi menara (IOM). Kita akan tindak lanjuti secepatnya,” ungkap Ketua Komisi A, Maman Herman.

Rencananya, Senin (15/8), Komisi A dan C yang tergabung dalam komisi gabungan akan memanggil seluruh SKPD dan pengusaha tower untuk dimintai keterangan. “Kalau tidak berizin, ya harus disegel sampai izinnya lengkap. Kalau masih membandel harus didenda,” tukasnya.(yus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar